Advertisement
Indonesia Tertinggi dalam Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Kalahkan Amerika dan China
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. - dok.dpr ri
Advertisement
Harianjogja.con, JAKARTA --Indonesia menjadi negara dengan jumlah pendaftaran tertinggi untuk kekayaan intelektual di dunia. Demikian disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Pada konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025).
Pada kuartal I/2025, dia menyebut Kementerian Hukum telah menyelesaikan 116.126 permohonan meliputi merek hingga paten.
Advertisement
Supratman mengatakan bahwa pendaftaran permohonan paten maupun merek di Indonesia tertinggi di dunia. Jumlahnya melebih Amerika Serikat (AS), China dan Korea Selatan apabila merujuk pada data World Intellectual Property Organization (WIPO).
"Kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek. Mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri," ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan data WIPO yang dirangkum Kementerian Hukum (Kemenkum), peringkat negara dengan jumlah pendaftaran paten tertinggi yakni Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (AS) (375) dan Korea Selatan (178).
Kemudian, peringkat negara dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi yaitu Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), AS (79) dan Korea Selatan (48).
Menurut Supratman, torehan itu menunjukkan bahwa adanya kesadaran luar biasa pada industri Indonesia untuk mendaftarkan hak paten maupun merek mereka.
BACA JUGA: Duta Palma Group Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun di Kasus Korupsi dan TPPU
Adapun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum hingga Maret 2025, pemerintah telah menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual sesama kuartal I/2025. Angka itu termasuk permohonan yang masuk pada tahun sebelumnya.
Jumlah permohonan yang telah diselesaikan itu mayoritas berbentuk permohonan merek yakni sebanyak 66.995 permohonan, 36.296 permohonan hak cipta, 8.151 permohonan perpanjangan merek, 2.225 permohonan paten, 2.224 permohonan desain industri serta 235 permohonan lain.
Sementara itu, DJKI Kemenkum juga mencatat terdapat 19 perkara pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan oleh masyarakat. Jumlahnya mencapai 19 perkara baru. Secara terperinci, terdapat 11 perkara merek, 7 perkara hak cipta dan 1 perkara desain industri.
Atas pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, Kemenkum mencatat terdapat peroleahn PNBP selama kuartal I/2025 sebesar Rp220,9 miliar. Perolehan PNBP itu terbesar berasal dari pendaftaran hak paten yakni Rp124,5 miliar, dan hak merek sebesar Rp87,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Jibi/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Sharp Siap Rilis Mobil EV Kolaborasi dengan Foxconn pada 2027
- Barcelona Dipastikan Tanpa Rapinha saat Lawan Real Madrid
- Legislatif Tekankan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Publik
- 22 Kontingen dari Berbagai Daerah Ikuti Menoreh Tourism Festival 2025
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Peneliti Ungkap Jalan Kaki 4.000 Langkah Turunkan Risiko Kematian
- Pemkab Gunungkidul Tak Gegabah Bikin Rusunawa Baru, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement



