Advertisement
Indonesia Tertinggi dalam Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Kalahkan Amerika dan China

Advertisement
Harianjogja.con, JAKARTA --Indonesia menjadi negara dengan jumlah pendaftaran tertinggi untuk kekayaan intelektual di dunia. Demikian disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Pada konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025).
Pada kuartal I/2025, dia menyebut Kementerian Hukum telah menyelesaikan 116.126 permohonan meliputi merek hingga paten.
Advertisement
Supratman mengatakan bahwa pendaftaran permohonan paten maupun merek di Indonesia tertinggi di dunia. Jumlahnya melebih Amerika Serikat (AS), China dan Korea Selatan apabila merujuk pada data World Intellectual Property Organization (WIPO).
"Kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek. Mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri," ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan data WIPO yang dirangkum Kementerian Hukum (Kemenkum), peringkat negara dengan jumlah pendaftaran paten tertinggi yakni Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (AS) (375) dan Korea Selatan (178).
Kemudian, peringkat negara dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi yaitu Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), AS (79) dan Korea Selatan (48).
Menurut Supratman, torehan itu menunjukkan bahwa adanya kesadaran luar biasa pada industri Indonesia untuk mendaftarkan hak paten maupun merek mereka.
BACA JUGA: Duta Palma Group Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun di Kasus Korupsi dan TPPU
Adapun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum hingga Maret 2025, pemerintah telah menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual sesama kuartal I/2025. Angka itu termasuk permohonan yang masuk pada tahun sebelumnya.
Jumlah permohonan yang telah diselesaikan itu mayoritas berbentuk permohonan merek yakni sebanyak 66.995 permohonan, 36.296 permohonan hak cipta, 8.151 permohonan perpanjangan merek, 2.225 permohonan paten, 2.224 permohonan desain industri serta 235 permohonan lain.
Sementara itu, DJKI Kemenkum juga mencatat terdapat 19 perkara pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan oleh masyarakat. Jumlahnya mencapai 19 perkara baru. Secara terperinci, terdapat 11 perkara merek, 7 perkara hak cipta dan 1 perkara desain industri.
Atas pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, Kemenkum mencatat terdapat peroleahn PNBP selama kuartal I/2025 sebesar Rp220,9 miliar. Perolehan PNBP itu terbesar berasal dari pendaftaran hak paten yakni Rp124,5 miliar, dan hak merek sebesar Rp87,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Jibi/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Bank Dunia: Data BPS Lebih Relevan untuk Mengukur Kemiskinan di Indonesia
- Polda Bali Lakukan Uji Balistik Selongsong Peluru Kasus Penembakan WNA Australia
- Sanksi Penghentian Operasional WorldID Masih Berlaku Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat
- Bunker Israel Tak Mampu Menahan Gempuran Rudal Iran, Kehidupan Warga Tel Aviv Makin Kacau
- DPR RI Dorong Pemerintah Indonesia Aktif Redakan Ketegangan Iran-Israel
- Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara
- Mendes PDT Minta Pemuda Ikut Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih
Advertisement
Advertisement