Advertisement
Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Arab Saudi menyeluarkan aturan baru jelang penyelenggaraan Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Aturan ini di antaranya soal batas akhir kedatangan dan kepulangan jemaah umrah.
Dilanir dari laman resmi Kementerian Agama RI, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan aturan baru Pemerintah Arab Saudi jelang Haji 2025 ini adalah
Advertisement
Pertama, batas akhir masuk jemaah umrah. Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.
"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” terang Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin (14/4/2025).
“Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," sembungnya menguti keterangan tertulis dari Kementerian Arab Saudi.
Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
BACA JUGA: 910 Calon Jemaah Haji Bantul Sudah Melunasi Biaya Haji
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," sebut Nasrullah membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua, lanjut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," sebut Nasrullah.
Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan. Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.
“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” papar Nasrullah.
Keempat, hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.
"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Ganti Dwaja Dimeriahkan Jathilan Hingga Wayang Semalam Suntuk
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Kekerasan Seksual Berusia Anak Bisa Dijerat UU TPKS
- Persiapkan Studi Lanjut, Pelajar Diberi Motivasi di Perguruan Tinggi
- Kota Jogja Menggantungkan Pasokan Pangan dari Luar Daerah
- Penambahan Becak Listrik 50 Unit Ditarget Rampung pada 2026
- KOI Akan Bertemu IOC Terkait Dampak Penolakan Atlet Israel
- Memasuki Musim Hujan, Revitalisasi SAH di Kota Jogja Dikebut
- AS: UNRWA Tak Akan Dilibatkan Pengiriman Bantuan ke Gaza
Advertisement
Advertisement



