Advertisement
KPK Panggil Mantan Pejabat LPEI Terkait Korupsi Fasilitas Kredit
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.
Selain itu, KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha terkait kasus tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Advertisement
“Atas nama P, mantan Direktur LPEI; dan YD, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (15/4/2025).
BACA JUGA: Kasus Korupsi LPEI: KPK Temukan Uang Rp4,6 Miliar hingga Tas Mewah
P diketahui merupakan mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto, sedangkan YD adalah Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal. Pada pekan ini, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi pada masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Arif Budimanta. Arif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Adapun tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
BACA JUGA: Peluang Indonesia Menguasai Ekspor Makanan Organik Terbuka Lebar
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar.KPK Panggil Mantan Pejabat LPEI Terkait Korupsi Fasilitas Kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







