Advertisement

Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut: Bareskrim Sudah Memeriksa Kepala Desa Kohod 2 Kali

Newswire
Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:37 WIB
Sunartono
Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut: Bareskrim Sudah Memeriksa Kepala Desa Kohod 2 Kali Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, saat memberikan keterangan terkait kasus pagar laut yang melibatkan kliennya. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG—Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin telah dua kali dipanggil Bareskrim terkait kasus dugaan pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang.

"Asip, selaku Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, telah memenuhi panggilan Bareskrim sebanyak dua kali, guna memberikan keterangan berkaitan dengan penerbitan tujuh sertifikat hak milik (SHM). Dan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB)," kata Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Yunihardi di Tangerang, Sabtu.

Advertisement

Yunihardi menerangkan, pemenuhan dua panggilan dari tim Bareskrim Polri tersebut dilakukan sejak pemanggilan pertama yakni pada tanggal 6 dan 13 Februari 2025 lalu. "Panggilan pertama pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dan panggilan kedua pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025," katanya.

BACA JUGA : TNI AL Bongkar Pagar Laut Sepanjang 22,5 Km di Tangerang

Selama proses pemeriksaan oleh penyidik, kliennya hanya ditanya perihal adanya dugaan pemalsuan dalam tahapan penerbitan SHGB/SHM di perairan pantura Tangerang. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut, Arsin hanya mendapat tiga pertanyaan dan dijawab atau memberi keterangan sesuai apa yang diketahui dan sebenar-benarnya oleh kliennya itu.

"Berikutnya bahwa klien kami sangat siap mengikuti proses hukum yang saat ini ditangani oleh Mabes Polri. dan kami sangat siap akan kooperatif terhadap hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan proses penyelidikan hingga proses peradilan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Kades Kohod juga mengungkapkan alasannya kliennya tidak hadir dalam penggeledahan Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari 2025. Pasalnya saat proses itu kliennya tengah berada di luar kota.

"Beliau itu kurang lebih sekitar jam setengah 10 meninggalkan rumah pergi tentunya kegiatan tidak di Desa Kohod, saat penggeledahan di luar Desa Kohod," ujarnya.

BACA JUGA : Kasus Pagar Laut, Negara Harus Lakukan Penegakan Hukum dan Tidak Membela Kepentingan Pengusaha

Yunihar membantah, bila Kades Arsin pergi hingga ke Singapura untuk melarikan diri sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial (medsos). "Dan masih di wilayah Tangerang," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Minggu 16 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Maguwo

Jogja
| Minggu, 16 Februari 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement