Advertisement

Hakim Banding Korupsi Timah Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara

Newswire
Kamis, 13 Februari 2025 - 13:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Hakim Banding Korupsi Timah Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara - ist/Puspenkum Kejaksaan Agung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperberat putusan soal denda pidana bagi Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Hukuman bagi Harvey Moeis tersebut diperberat setelah majelis hakim menerima upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Penasihat Hukum Harvey Moeis Tak Terima Harta Sandra Dewi Ikut Disita

"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto dalam sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Adapun untuk pidana denda, Hakim Ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan.

Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey, juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua menambahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.

Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Panen Raya Februari-April di Sleman Diperkirakan Menghasilkan 85.729 Ton Gabah

Sleman
| Kamis, 13 Februari 2025, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000

Wisata
| Selasa, 11 Februari 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement