Advertisement
KPK Serahkan 142 Bukti di Sidang Praperadilan Sekjed PDI Perjuangan
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Sebanyak 142 bukti diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin (10/2/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyatakan 142 bukti tertulis telah diserahkan dan diyakini telah memenuhi persyaratan formil.
Advertisement
"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153 tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Rumah Ketum PP Digeledah KPK, Sekjend: Kami Hormati Proses Hukum
Sedangkan, 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada esok hari atau Selasa (11/2). Terkait dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua adat bukti yang cukup, pihaknya meyakini sudah terpenuhi dan sudah diuji laboratorium forensik oleh KPK.
"Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan," jelasnya.
Kemudian, juga ada lampiran konfirmasi dari Dewan Pengawasan (Dewas) dengan hasil yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Lalu, KPK juga membawa foto-foto yang membuktikan bahwa Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK saat peristiwa terjadi.
Dia menilai foto itu berupa fakta bahwa Hasto sempat menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi sebagai bukti adanya serah terima.
"Yang kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun. Itu salah satunya kita ada rekaman yang tentunya nanti bisa membuktikan," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pegawai KPK Gadungan
Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
PKL Alun-Alun Wonosari di Taman Kuliner, Pedagang Lama Sambut Hangat
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Uni Eropa Siap Wajibkan Pemblokiran Huawei dan ZTE dari Infrastruktur
- Kanada Pangkas Tarif EV China, Tesla Berpotensi Raup Untung Terbesar
- Gol Koizumi Antar Jepang ke Final Piala Asia U-23 2026
- Gunungkidul Produksi Ikan 15.000 Per Ton Tahun, Konsumsi Masih Kalah
- Dorong Wisata Budaya Partisipatif, Wisatawan Diajak Terlibat
- Sleman Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran jika GT Purwomartani Dibuka
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 21 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



