Advertisement
Penyelidikan Kasus Pagar Laut, Kejagung: Kades Kohod Belum Memberikan Buku Letter C
![Penyelidikan Kasus Pagar Laut, Kejagung: Kades Kohod Belum Memberikan Buku Letter C](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/06/1203282/kejagung-kantor-jakarta.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, hingga kini belum memberikan buku Letter C Desa Kohod kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar pihaknya telah meminta secara resmi buku Letter C Desa Kohod tersebut untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. "Itu belum (diberikan),” katanya dikutip Kamis (6/2/2025).
Advertisement
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini. “Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejagung masih mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejagung.
“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” ucapnya.
Diketahui, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang, 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.
Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.
Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Pada tayangan video itu juga, Kades Kohod tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.
Adapun Arsin telah membantah video tersebut yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.
"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar," katanya di Tangerang, Senin (20/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
- Putusan Sengketa Pilkada di MK, 270 Kandas, 40 Perkara Lainnya Berlanjut
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/06/1203314/aedes-aegypti-freepik2.jpg)
Jumlah Kasus DBD di Kota Jogja Tembus 67 Pasien di Awal 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ketahanan Pangan, TNI AD Tingkatkan Status Lima Korem Jadi Kodam
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Korban Tewas Kecelakaan Tol Jagorawi, 2 Jenazah Teridentifikasi
- MKMK Pertanyakan Keputusan DPR RI Terkait Tata Tertib hingga Punya Kewenangan Mengevaluasi Hakim Konstitusi
- Siap-Siap! Pemerintah Putuskan Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari
- Anggaran Kemenkes Dipangkas, Menkes Pastikan Layanan Kesehatan Tak Terdampak
- Anggaran Dikepras, AHY Pertimbangkan Pendanaan Pembangunan Pakai Investasi
Advertisement
Advertisement