Advertisement
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi. Kasus yang melibatkan MAN terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar. Menurutnya, Arif terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Advertisement
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
BACA JUGA: Harun Masiku Disebut Tak Mampu Menyuap, KPK Menduga Duitnya dari Djoko Tjandra
Pemberian uang itu, kata dia, diberikan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
Putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4), oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Abdul mengungkapkan bahwa para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa, di mana salah satu hakim sedang berada di luar kota. "Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang dijatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi, yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Pada putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
- Istana Tegaskan Minuman Bersulang Prabowo Bukan Alkohol
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI dari Jogja ke Semarang
- Antisipasi Kemacetan, Polisi Bakal Terapkan Contraflow di Tol Jagorawi arah Puncak
- Tewaskan 14 Penambang, Lokasi Longsor Gunung Kuda di Cirebon Masuk Zona Rawan Gerakan Tanah
- Tahun Ini Tidak Ada Ekstra Libur, Ini Penjelasan tentang Hari Lahir Lahir Pancasila 1 Juni
- Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Dijamin Halal
- Hari Bakcang Menandai Momen Penting dalam Tradisi Masyarakat Tionghoa
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Belasan Korban Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement