UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik
Harianjogja.com, MALANG—Perlu adanya evaluasi guna menakar efektivitas kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam mengantisipasi munculnya kasus pelecehan seksual. Hal ini diutarakan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Afandi.
Fachrizal di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan masih munculnya dugaan kasus pelecehan seksual, salah satunya yang melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) merupakan sinyal bagi Satgas PPKS untuk melakukan pembenahan pada sistem pencegahan. "Satgas ini belum bisa efektif, maka perlu ada evaluasi dan penguatan," kata Fachrizal, Minggu (20/4/2025).
Dia menyebut bahwa kasus kejahatan seksual bersifat laten atau merupakan sebuah fenomena gunung es yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Jika masih terjadi, lanjutnya, maka kejadian yang ada merupakan bagian dari masih belum maksimalnya sistem pencegahan terhadap kejahatan seksual di sebuah lingkungan.
"Ini adalah puncak dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan kelainan seksual. Kuncinya ada pada sistem pencegahan," ujarnya.
Kendati demikian, dia tak menampik dengan lahirnya Satgas PPKS di perguruan tinggi, setelah adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah membuka ruang bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
BACA JUGA: Uji Coba Bus Listrik Trans Jogja Berganti Rute Mulai Awal Mei 2025
"Hadirnya Undang-Undang TPKS dan satgas ini juga menumbuhkan keberanian korban untuk speak up, dan ini tren yang positif," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti perlu adanya penguatan standar operasional prosedur (SOP) di bidang medis.
"Jangan sampai dokter dan calon dokter menyalahgunakan akses terhadap obat-obatan untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang," kata dia.
Fachrizal berharap bahwa penyelesaian persoalan pelecehan seksual harus ditangani secara profesional, dengan kata lain tidak memberikan ruang damai bagi para pelakunya.
"Harus ada sistem pencegahan yang dibangun secara menyeluruh dan kasus seperti ini jangan diselesaikan damai. Harus ditindak secara hukum agar memberikan efek jera," katanya.
Sebagaimana yang diketahui, dalam beberapa waktu terakhir mencuat sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter terhadap pasien.
Dua kejadian awal terjadi Kabupaten Garut dan Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian, satu dugaan kasus lainnya muncul di Kota Malang, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Polda DIY Oktober 2026, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
TP-PKK Demangan dibekali pengetahuan pangan sehat, aktivitas fisik, dan komunikasi kesehatan untuk mencegah diabetes serta obesitas.
Kebakaran Transhome di Berbah, Sleman, menewaskan dua perempuan dan menyebabkan kerugian sementara diperkirakan puluhan miliar rupiah.
Cek jadwal SIM Gunungkidul Oktober 2026 di Satpas, SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
Cek jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 2 Oktober 2026 dari Palur menuju Jogja, termasuk jam keberangkatan di tiap stasiun.