Advertisement
AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Indonesia, Begini Respons Mendag Budi Santoso

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Amerika Serikat menyoroti peredaran barang bajakan atau palsu di Indonesia khususnya di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan perlunya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di tengah maraknya peredaran barang bajakan (ilegal) di Indonesia.
Keberadaan sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta yang menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS. “Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat [AS] juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” ujar Menteri Budi dilansir Antara, Minggu (20/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Uang Palsu Beredar di Pasar Playen Gunungkidul, Pedagang Lansia Jadi Korban
Tidak hanya ke AS, penegakan HaKI perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun. "Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” ujar Menteri Budi.
Terkait rencana sidak ke Pasar Mangga Dua, ia memastikan selama ini terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang- barang ilegal yang beredar di masyarakat. “Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” katanya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HaKI, yaitu produsen atau pemegang merek. “Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen [Direktorat Jenderal] HAKI,” ujar Moga.
Ia menjelaskan terkait masalah tersebut masuknya ke Delik Aduan. “Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” ujar Moga.
Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
BACA JUGA: Viral Wanita Jaket Pink Membayar dengan Transfer Palsu, Ini Penjelasan Polisi
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tertulis dalam dokumen USTR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement