Advertisement
Kasus Dugaan Suap Perkara Ekspor Minyak Goreng Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara hingga Swasta, Berikut Datanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.
Terkini, tersangka kasus yang ditetapkan Kejagung berasal dari pihak swasta yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License atau Kepala Legal Wilmar Group.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Hardjuno: Perampokan Keadilan Paling Brutal
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi itu bisa divonis lepas atau onstlag. Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar.
Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar. "Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing [SGD atau USD]," ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebesar Rp22,5 miliar.
Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya yang menghubungkan Arif dengan pengacara sekaligus tersangka Ariyanto.
Adapun, atas penetapan Syafei ini, total tersangka kasus suap tersebut menjadi 8 orang. Berikut perinciannya:
1. Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)
2. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)
3. Pengacara Ariyanto (AR)
4. Pengacara Marcella Santoso (MS)
5. Hakim Djuyamto (DJU)
6. Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB)
7. Hakim Ali Muhtarom (AM)
8. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- China Larang Maskapai Terima Pesawat Boeing
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
Advertisement

Sudah Enam Tahun Review RTRW Gunungkidul Belum Juga Kelar, Bupati Endah Beri Atensi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- DPR Sarankan Sekolah Rakyat Berada di Bawah Kemendikdasmen
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Duta Palma Group Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun di Kasus Korupsi dan TPPU
- Indonesia Tertinggi dalam Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Kalahkan Amerika dan China
- Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Segera Diberlakukan, Ini Daftar Tarifnya
- Jumlah Pekerja Migran Ilegal dari Indonesia di Kamboja Mencapai 80 Ribu Orang
Advertisement