Advertisement
Kasus Dugaan Suap Perkara Ekspor Minyak Goreng Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara hingga Swasta, Berikut Datanya
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.
Terkini, tersangka kasus yang ditetapkan Kejagung berasal dari pihak swasta yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License atau Kepala Legal Wilmar Group.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Hardjuno: Perampokan Keadilan Paling Brutal
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi itu bisa divonis lepas atau onstlag. Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar.
Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar. "Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing [SGD atau USD]," ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebesar Rp22,5 miliar.
Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya yang menghubungkan Arif dengan pengacara sekaligus tersangka Ariyanto.
Adapun, atas penetapan Syafei ini, total tersangka kasus suap tersebut menjadi 8 orang. Berikut perinciannya:
1. Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)
2. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)
3. Pengacara Ariyanto (AR)
4. Pengacara Marcella Santoso (MS)
5. Hakim Djuyamto (DJU)
6. Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB)
7. Hakim Ali Muhtarom (AM)
8. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
Advertisement
Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Stunting di Jogja Turun, Wali Kota Targetkan di Bawah 10 Persen
- Pengabdian UNY Ungkap Tantangan Gender di Puskesmas
- China Hapus Sejumlah Tarif Pangan AS Mulai 10 November
- Cara Aman Membersihkan Layar Laptop Tanpa Bikin Rusak
- KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid hingga 23 November
- Guru Besar UGM: Fokus Perceraian Seharusnya Pada Kondisi Perkawinan
- Terduga Pembunuh Wanita di Gamping Sleman Ditangkap di Magelang
Advertisement
Advertisement



