Advertisement
Kasus Dugaan Suap Perkara Ekspor Minyak Goreng Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara hingga Swasta, Berikut Datanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.
Terkini, tersangka kasus yang ditetapkan Kejagung berasal dari pihak swasta yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License atau Kepala Legal Wilmar Group.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Hardjuno: Perampokan Keadilan Paling Brutal
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi itu bisa divonis lepas atau onstlag. Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar.
Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar. "Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing [SGD atau USD]," ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebesar Rp22,5 miliar.
Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya yang menghubungkan Arif dengan pengacara sekaligus tersangka Ariyanto.
Adapun, atas penetapan Syafei ini, total tersangka kasus suap tersebut menjadi 8 orang. Berikut perinciannya:
1. Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)
2. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)
3. Pengacara Ariyanto (AR)
4. Pengacara Marcella Santoso (MS)
5. Hakim Djuyamto (DJU)
6. Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB)
7. Hakim Ali Muhtarom (AM)
8. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online
- Menteri P2MI Uangkap 1,5 Juta Permintaan Pekerja di Luar Negeri
- UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
- Usai Operasi Hidung, 3 Wanita Laporkan Klinik Kecantikan di Jaktim Atas Dugaan Malapraktik
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 16 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Objek Vital, Pengamanan TNI di Kejaksaan Tidak Akan Berpengaruh pada Tugas dan Fungsi Jaksa
- Pogram Koperasi Desa Merah Putih dan MBG Bisa Meningkatkan Perekonomian Desa hingga Enam Kali Lipat
- Soal Kasus Tawuran Siswa SD, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
- KPK Menggeledah Rumah Pengusaha di Jakarta Terkait Kasus Dugaan TPPU
- Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel di Persidangan Tom Lembong
- Paus Leo XIV Bersedia Jadi Juru Damai Konflik Bersenjata di Seluruh Penjuru Dunia
- Peras dan Aniaya Sopir, 2 Preman Terboyo Semarang Ditangkap Polisi
Advertisement