Advertisement

Kasus Dugaan Suap Perkara Ekspor Minyak Goreng Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara hingga Swasta, Berikut Datanya

Anshary Madya Sukma
Rabu, 16 April 2025 - 11:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Dugaan Suap Perkara Ekspor Minyak Goreng Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara hingga Swasta, Berikut Datanya Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

Terkini, tersangka kasus yang ditetapkan Kejagung berasal dari pihak swasta yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License atau Kepala Legal Wilmar Group.

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Hardjuno: Perampokan Keadilan Paling Brutal

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi itu bisa divonis lepas atau onstlag. Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar.

Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar. "Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing [SGD atau USD]," ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).

Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebesar Rp22,5 miliar.

Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya yang menghubungkan Arif dengan pengacara sekaligus tersangka Ariyanto.

Adapun, atas penetapan Syafei ini, total tersangka kasus suap tersebut menjadi 8 orang. Berikut perinciannya:

1. Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

2. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

3. Pengacara Ariyanto (AR)

4. Pengacara Marcella Santoso (MS)

5. Hakim Djuyamto (DJU)

6. Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB)

7. Hakim Ali Muhtarom (AM)

8. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Sudah Enam Tahun Review RTRW Gunungkidul Belum Juga Kelar, Bupati Endah Beri Atensi

Gunungkidul
| Rabu, 16 April 2025, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement