Advertisement
12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, BANTEN—Dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang sedang dalami oleh pihak Bawaslu. Pasalnya, kasus ini terjadi akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 12 orang di sejumlah kecamatan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan saat ini sedang mendalami apakah hasil OTT tersebut bisa langsung ditindaklanjuti sebagai temuan resmi, atau tetap menunggu laporan masyarakat sebagai pelapor.
Advertisement
BACA JUGA: Bawaslu Awasi PSU di Gorontalo, Ini Tujuannya
“Karena barang bukti sudah kami amankan, termasuk uang, handphone, dan data-data yang berkaitan, maka prosesnya tinggal menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut," katanya, Sabtu (19/4/2025).
Ia menyebutkan, sejak Jumat (18/4) malam hingga hari ini telah menerima laporan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang.
“Ada 12 orang yang terjaring OTT di sejumlah kecamatan. Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan stakeholder lainnya. Saat ini proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berjalan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menjalin koordinasi lintas lembaga bersama KPU, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya, guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan, langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan secara paralel, sembari membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melapor bila menemukan pelanggaran di lapangan.
“Hari ini jajaran kami juga langsung turun ke TPS-TPS yang semalam terjadi OTT, untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa dan proses pengawasan bisa berjalan maksimal. Sebab, dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang sama-sama melanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan memastikan kejelasan status hukum dari hasil OTT tersebut, apakah akan diproses melalui jalur laporan masyarakat atau sebagai temuan resmi.
“Semua akan terang setelah proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk dari tim pasangan calon mana dugaan pelanggaran ini berasal,” katanya.
Lebih jauh Fuadi menuturkan, barang bukti berupa uang, telepon genggam, dan data yang diamankan akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan pidana pemilihan.
"Nantinya, proses ini akan berjalan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku dalam regulasi pemilihan, dan tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Zohran Mamdani Pimpin New York, Disumpah Pakai Alquran
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 1 Januari 2026
- Ini Jadwal KA Bandara YIA dan Xpress pada 1 Januari 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 1 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



