Advertisement
Kasus Mutilasi Jasad Wanita dalam Koper: Suami Siri Korban Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A, 32, yang merupakan suami siri korban (suami pernikahan siri), sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (27/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA : Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis. RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal [hukuman] mati atau seumur hidup," kata Farman.
Adapun terkait peristiwa ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Korban dalam kasus ini adalah UK, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper dengan anggota tubuh tidak lengkap, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Jenazah UK telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa anaknya telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.
BACA JUGA : Putusan Banding Turun, Vonis Mati Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup
Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung. "Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," kata Khalim.
Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu. Polisi memastikan bahwa Desa Dadapan hanyalah lokasi pembuangan mayat, bukan tempat pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
Advertisement

Dampak Kebakaran, Layanan SPKT dan SKCK di Polda DIY Tutup Sementara
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Massa Jalan Terus, Demonstran Berusaha Jebol Gerbang DPR RI
- DPR Jadi Biang Kerok Demo Rusuh, Puan Maharani Minta Maaf
- Dituntut Mundur, Begini Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit
- Transjakarta Mulai Perbaiki Halte yang Dibakar Saat Demo
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Viral Rumah Sahroni Dijarah, Warga Bawa Patung Iron Man hingga Surat Tanah
- Presiden Prabowo Undang Belasan Ormas Islam ke Hambalang
Advertisement
Advertisement