Advertisement
Kasus Mutilasi Jasad Wanita dalam Koper: Suami Siri Korban Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)PoldaJawa Timur menetapkan RTH alias A, 32, yang merupakan suami siri korban (suami pernikahan siri), sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A, 32, yang merupakan suami siri korban (suami pernikahan siri), sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (27/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA : Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis. RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal [hukuman] mati atau seumur hidup," kata Farman.
Adapun terkait peristiwa ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Korban dalam kasus ini adalah UK, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper dengan anggota tubuh tidak lengkap, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Jenazah UK telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa anaknya telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.
BACA JUGA : Putusan Banding Turun, Vonis Mati Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup
Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung. "Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," kata Khalim.
Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu. Polisi memastikan bahwa Desa Dadapan hanyalah lokasi pembuangan mayat, bukan tempat pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Hezbollah Ancam Balas Serangan AS-Israel ke Iran
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo, Senin 2 Maret 2026
- Arsenal Menjauh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Chelsea 2-1
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa DIY Senin 2 Maret 2026
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hankook Ingatkan Risiko Aquaplaning pada Mobil Listrik
Advertisement
Advertisement







