Advertisement
Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
Presiden Prabowo Subianto. - Antara Foto - Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) pertama pada 2025 dan memerintahkan kepala daerah untuk menghemat anggaran hingga Rp50,59 triliun dalam APBD 2025.
Perintah tersebut Prabowo sampaikan lewat Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang terbit pada 22 Januari 2024.
Advertisement
Dalam diktum keempat Inpres 1/2025, Prabowo memberi tujuh poin instruksi kepada gubernur dan bupati/wali agar penghematan APBD 2025 bisa terwujud. Instruksi-instruksi tersebut seperti pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorium, hingga Batasi acara-acara seremonial seperti seminar.
Bahkan, dalam diktum kelima angka 2, Prabowo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Titip Karnavian untuk memantau pelaksanaan penghematan APBD 2025 di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Terakhir, dalam diktum keenam, Prabowo juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi pelaksanaan Inpres 1/2025 itu.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tutup Inpres tersebut.
BACA JUGA: Terbitkan Inpres, Presiden Prabowo Perintahkan Efisiensi Anggaran Rp306 Triliun
Berikut 7 poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
- Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ternyata Warga Lendah Kulonprogo
Advertisement
Advertisement








