Advertisement

Laut di Tangerang Ternyata Sudah Dikapling Menjadi 263 SHGB dan 17 SHM Milik Perusahaan dan Perorangan

Newswire
Selasa, 21 Januari 2025 - 03:17 WIB
Sunartono
Laut di Tangerang Ternyata Sudah Dikapling Menjadi 263 SHGB dan 17 SHM Milik Perusahaan dan Perorangan Penampakan pagar laut di wilaah Tangerangan yang ternyata sudah dikapling memiliki SHGB dan SHM milik perusahaan dan perorangan. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan.

Nusron mengatakan total SHGB yang terbit di pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang, merupakan milik dua perusahaan swasta dan perorangan yang ada di wilayah tersebut.

Advertisement

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dilansir Antara, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA : Kementerian kelautan dan Perikanan Masih Mendalami Penanggung Jawab Pagar Laut 30,16 Kilometer

Adapun SHGB atas nama perseorangan di pagar laut tersebut tercatat sebanyak sembilan bidang. Selain SHGB, juga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut. "Kemudian ada juga SHM, Surat Hak Milik sebanyak 17 bidang," ucapnya.

"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum, untuk ngecek di dalam aktenya," tambah Nuson.

Menteri ATR meminta maaf atas kegaduhan di tengah masyarakat mengenai pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten. "Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," kata Nusron.

Kementeriannya akan menyelesaikan masalah ini secara terbuka, dengan transparansi penuh, tanpa ada yang disembunyikan demi menghindari potensi kesalahan lebih lanjut. Nusron menegaskan aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dikembangkan berfungsi untuk memberikan akses transparansi bagi publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan mengenai pertanahan.

"Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi, karena memang fungsi aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses," ujar Menteri ATR.

BACA JUGA : Geger! Laut Dipagar Sejauh 30 Km Seusai Polemik PSN PIK 2, Ombudsman Lakukan Investigasi

Ia juga menambahkan dengan adanya aplikasi BHUMI, pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dan petugas di lapangan, tidak akan bisa bertindak semena-mena karena transparansi yang diterapkan.

"Kasih kesempatan kami untuk bekerja, insya Allah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detil dan lebih jelas lagi," kata Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Selasa 21 Januari 2025

Jogja
| Selasa, 21 Januari 2025, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Pengin Liburan Seru Saat Imlek Pekan Depan? 7 Kota Ini Layak Anda Kunjungi

Wisata
| Senin, 20 Januari 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement