Advertisement
MK Sidangkan 310 Perkara Pilkada 2024 Mulai Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.
Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Advertisement
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
BACA JUGA : Ketua MK Antisipasi Potensi Suap di Sidang Gugatan Pilkada 2024
Hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
"Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," kata Enny saat ditemui di Media Center MK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya menjelaskan bahwa ratusan perkara tersebut dibagi atas pertimbangan tertentu agar tidak menumpuk pada panel tertentu dan tidak berbenturan kepentingan dengan masing-masing hakim panel.
BACA JUGA : Tunggu Surat dari MK, KPU Segera Tetapkan Wali Kota Terpilih
"Kami mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari, tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, [hakim] tidak akan menangani [sengketa] pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kata Faiz, Jumat (3/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 9 Januari 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Penggeledahan Rumah Sekjend PDIP Hasto, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik
- Soal Wacana Peserta Haji Usia Maksimal 90 tahun, DPR Meminta Menag Lobi Arab Saudi
- Terkait Data Penyebaran Virus HMPV, China Berjanji Transparan
- Proyek IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan, Jadi yang Tertinggi
- BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Jawa Tengah Bagian Selatan
- MK Sidangkan 310 Perkara Pilkada 2024 Mulai Hari Ini
- Aksi Heroik Babinsa TNI Gagalkan Aksi Begal Motor
Advertisement
Advertisement