Advertisement
Aturan PPnBM Diterbitkan, Ini Poin-Poin Pentingnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Advertisement
Dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2, dijelaskan ada dua jenis diskon pajak yang diberikan. Pertama, PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) ditanggung pemerintah (DTP) 100%.
Kedua, PPnBM untuk penyerahan (baik dari produsen, distributor, atau penjual ke konsumen atau perusahaan) mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai (completely knocked down/CKD) DTP 100%. "PPnBM yang ditanggung pemerintah sebagai dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025," jelas Pasal 3 ayat 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
Advertisement
Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Gunungkidul Diumumkan, Ini Link Daftar Peserta yang Lulus
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- KPK Kembali Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Dukung Swasembada Pangan, Kemendes PDT Alokasikan Dana Desa Rp16 Triliun
- Wamenaker Pastikan Lagi Manajemen Sritex Tidak Akan PHK Karyawan
- Puluhan TKI Diderpotasi Pemerintah Malaysia, Ini Alasannya
- Aturan PPnBM Diterbitkan, Ini Poin-Poin Pentingnya
- Mengkhawatirkan, Penurunan Tanah di Pantura Butuh Penanganan Serius
Advertisement
Advertisement