Advertisement

Aturan PPnBM Diterbitkan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Arief Junianto
Rabu, 08 Januari 2025 - 21:17 WIB
Arief Junianto
Aturan PPnBM Diterbitkan, Ini Poin-Poin Pentingnya Suasna pengecekan WNI di

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Advertisement

Dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2, dijelaskan ada dua jenis diskon pajak yang diberikan. Pertama, PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) ditanggung pemerintah (DTP) 100%.

Kedua, PPnBM untuk penyerahan (baik dari produsen, distributor, atau penjual ke konsumen atau perusahaan) mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai (completely knocked down/CKD) DTP 100%. "PPnBM yang ditanggung pemerintah sebagai dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025," jelas Pasal 3 ayat 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Gunungkidul Diumumkan, Ini Link Daftar Peserta yang Lulus

Gunungkidul
| Kamis, 09 Januari 2025, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement