Advertisement
Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2005-2024.
Jawaban tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait kabar yang menyebutkan adanya pegawai eselon I dan eselon II di KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
"Yang pasti ada," katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ketika awak media kembali menanyakan apakah ada mantan Menteri KLHK yang menjadi tersangka, ia enggan menjawabnya.
"Nanti dulu saja. Jangan tergesa-gesa," ucapnya.
Dirinya memastikan bahwa kasus korupsi di kementerian tersebut terus dikembangkan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum. Kita sudah inventarisasi. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan," tuturnya.
"Ini sudah proses penyidikan. Nah, kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor KLHK.
Ruangan yang digeledah adalah ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.
"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli.
Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks dan barang bukti berupa elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
Advertisement
Tuntaskan Persoalan Sampah, DLH Jogja Siapkan Transporter dari Rumah ke Depo
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Akan Membentuk Komite Percepatan Tranformasi Digital, Ini Tujuannya
- KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Cuma Dapat Flashdisk dan Catatan Kecil
- Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Tibet China, Tewaskan 126 Orang
- Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Lombok hingga Bali
- Anwar Usman Jatuh dan Dirawat di RS, Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 Ditunda
- AHY Panggil Menteri dan Wamen Bahas Kebijakan Strategis 2025
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Pemanggilan KPK 13 Januari 2025
Advertisement
Advertisement