Advertisement
Jangan Sekali-kali Vaping di Vietnam, Dendanya Jutaan Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Vietnam resmi melarang penggunaan vape dan rokok elektronik di negaranya mulai tahun ini.
Pada konferensi mengenai rokok elektrik, Wakil Kepala Departemen Hukum di bawah Kementerian Kesehatan, Dinh Thi Thu Thuy mengatakan Vietnam telah menjadi negara ke-6 di Asia Tenggara dan satu dari 43 negara di dunia yang melarang rokok elektrik.
Advertisement
Dilansir dari scmp, siapapun yang menggunakan rokok elektrik di Vietnam akan dikenakan denda hingga 2 juta dong atau sekitar Rp1,3 juta
Sementara itu, mereka yang kedapatan mengimpor, memperdagangkan, mengangkut, dan memproduksi vape serta bahan-bahan pengganti rokok akan dikenakan denda hingga 3 miliar dong atau hingga 15 tahun penjara, tergantung kuantitasnya.
Dilansir dari vietnamnews, Đinh Thị Thu Thủy menggambarkan larangan komprehensif ini sebagai langkah penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat. “Produk-produk ini tidak hanya menimbulkan kecanduan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius seperti kerusakan paru-paru, penyakit kardiovaskular, dan kanker. Rokok ini bukan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok tradisional,” katanya.
Sejak 2018, Kementerian Kesehatan setempat memang terus-menerus menganjurkan larangan ini, menggarisbawahi komitmennya untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Dengan disahkannya resolusi tersebut, kementerian sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memastikan implementasi yang cepat. Kementerian Kesehatan ditugaskan untuk memimpin dua komponen penting dalam pelaksanaan resolusi tersebut.
Mereka akan menyusun rencana aksi pemerintah untuk menegakkan Resolusi 173/2024/QH15, yang mengamanatkan larangan penuh terhadap rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan zat berbahaya lainnya mulai 2025.
Rencana tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada Perdana Menteri selambat-lambatnya pada kuartal I/2025. Pada saat yang sama, kementerian sedang berupaya untuk mengubah Keputusan No. 117/2020/ND-CP, memperkenalkan prosedur yang disederhanakan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran terkait produk-produk ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
Advertisement
Lumpur Proyek JJLS Meluber ke Rumah Warga, Begini Reaksi Komisi C DPRD DIY
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Sekali-kali Vaping di Vietnam, Dendanya Jutaan Rupiah
- Penggeledahan Rumah Sekjend PDIP Hasto, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik
- Soal Wacana Peserta Haji Usia Maksimal 90 tahun, DPR Meminta Menag Lobi Arab Saudi
- Terkait Data Penyebaran Virus HMPV, China Berjanji Transparan
- Proyek IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan, Jadi yang Tertinggi
- BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Jawa Tengah Bagian Selatan
- MK Sidangkan 310 Perkara Pilkada 2024 Mulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement