Advertisement
Jangan Sekali-kali Vaping di Vietnam, Dendanya Jutaan Rupiah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Vietnam resmi melarang penggunaan vape dan rokok elektronik di negaranya mulai tahun ini.
Pada konferensi mengenai rokok elektrik, Wakil Kepala Departemen Hukum di bawah Kementerian Kesehatan, Dinh Thi Thu Thuy mengatakan Vietnam telah menjadi negara ke-6 di Asia Tenggara dan satu dari 43 negara di dunia yang melarang rokok elektrik.
Advertisement
Dilansir dari scmp, siapapun yang menggunakan rokok elektrik di Vietnam akan dikenakan denda hingga 2 juta dong atau sekitar Rp1,3 juta
Sementara itu, mereka yang kedapatan mengimpor, memperdagangkan, mengangkut, dan memproduksi vape serta bahan-bahan pengganti rokok akan dikenakan denda hingga 3 miliar dong atau hingga 15 tahun penjara, tergantung kuantitasnya.
Dilansir dari vietnamnews, Đinh Thị Thu Thủy menggambarkan larangan komprehensif ini sebagai langkah penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat. “Produk-produk ini tidak hanya menimbulkan kecanduan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius seperti kerusakan paru-paru, penyakit kardiovaskular, dan kanker. Rokok ini bukan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok tradisional,” katanya.
Sejak 2018, Kementerian Kesehatan setempat memang terus-menerus menganjurkan larangan ini, menggarisbawahi komitmennya untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Dengan disahkannya resolusi tersebut, kementerian sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memastikan implementasi yang cepat. Kementerian Kesehatan ditugaskan untuk memimpin dua komponen penting dalam pelaksanaan resolusi tersebut.
Mereka akan menyusun rencana aksi pemerintah untuk menegakkan Resolusi 173/2024/QH15, yang mengamanatkan larangan penuh terhadap rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan zat berbahaya lainnya mulai 2025.
Rencana tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada Perdana Menteri selambat-lambatnya pada kuartal I/2025. Pada saat yang sama, kementerian sedang berupaya untuk mengubah Keputusan No. 117/2020/ND-CP, memperkenalkan prosedur yang disederhanakan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran terkait produk-produk ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polri Jalankan Operasi Besar untuk Memberantas Preman
- Jika Pakai Jalan Penyelesaian di Luar Hukum, Pelaku Kekerasan Seksual Harus Direhabilitasi Psikologis
- Imigrasi Medan Gagalkan Enam WNI Ilegal yang Hendak Bekerja ke Kamboja
- Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon di Karawang dan Semarang
- Dua Kapal Wisata tenggelam di China, Tiga Orang Tewas dan 14 Hilang
Advertisement

Menyuruh Empat Siswi Merokok, Kepala SMPN 4 Banguntapan Bantul Dilaporkan ke Ombudsman
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi: Itu Tidak Benar!
- KPK Tak Berwenang Tangkap Direksi BUMN Korupsi Sesuai UU Baru, Begini Respons Erick Thohir
- Menag Nasaruddin Umar Pantau Pengurusan Bio Visa Jemaah Calon Haji 2025
- Presiden Prabowo: Kabinet Merah Putih Telah Menerbitkan 28 Kebijakan Baru dalam 6 Bulan
- Polisi Akan Memanggil 5 Saksi Terkait Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
- Luhut Bantah Prabowo Tegur Panglima TNI Terkait Mutasi Letjen Kunto
- Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran Gadaikan Motor Rp15 Juta untuk Operasional Bunuh Wartawan Juwita
Advertisement