Advertisement
Jika Pakai Jalan Penyelesaian di Luar Hukum, Pelaku Kekerasan Seksual Harus Direhabilitasi Psikologis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan rehabilitasi psikologis demi memastikan tak kembali mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Hal ini diutarakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024, Livia Iskandar.
"Misalnya, korban tidak ingin melanjutkan (ke ranah hukum), tetap saja di kepolisian mestinya diharuskan untuk ada rehabilitasi psikologis supaya mencegah terulang kembali," ujar Livia dalam talkshow Ruang Publik Tanpa Takut: Bergerak Bersama Melawan Kekerasan Seksual yang diadakan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Advertisement
Livia yang kini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Eksekutif Yayasan Pulih itu mengatakan kekerasan seksual bukan sesuatu yang sifatnya semata personel, melainkan suatu yang struktural.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan dan juga memberikan penguatan. "Jangan kemudian menyalahkan korban," kata dia.
BACA JUGA: Kejari Bantul Sita Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi di SMKN 2 Sewon
Rehabilitasi psikologis bagi pelaku kekerasan seksual bertujuan untuk mengubah perilaku dan pemikirannya agar tak mengulangi perbuatannya. Rehabilitasi ini dapat meliputi terapi perilaku kognitif, terapi kelompok, dan lainnya.
Menurut data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI, bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 551 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah terjadi serta dilaporkan.
Dari total ini, kasus terbanyak terjadi pada Februari 2025 yakni 221 kasus, sementara pada Maret dan Januari 2025 masing-masing sebanyak 170 dan 160 kasus.
Lalu, jumlah kasus berdasarkan kota/kabupaten tempat kejadian, diketahui paling banyak terjadi di Jakarta Timur yakni 22,3 persen (123 kasus), diikuti Jakarta Utara 20,9 persen (115 kasus), Jakarta Selatan 20,1 persen (111 kasus), Jakarta Barat 20 persen (110 kasus), Jakarta Pusat 10 persen (55 kasus), dan Kepulauan Seribu 0,1 persen (1 kasus). Sementara itu 34 kasus berasal dari luar DKI Jakarta, dan dua kasus lainnya dalam konfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

PPPK Paruh Waktu Pertanyakan Syarat Pendidikan Berubah-ubah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement