Advertisement
Jika Pakai Jalan Penyelesaian di Luar Hukum, Pelaku Kekerasan Seksual Harus Direhabilitasi Psikologis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan rehabilitasi psikologis demi memastikan tak kembali mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Hal ini diutarakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024, Livia Iskandar.
"Misalnya, korban tidak ingin melanjutkan (ke ranah hukum), tetap saja di kepolisian mestinya diharuskan untuk ada rehabilitasi psikologis supaya mencegah terulang kembali," ujar Livia dalam talkshow Ruang Publik Tanpa Takut: Bergerak Bersama Melawan Kekerasan Seksual yang diadakan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Advertisement
Livia yang kini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Eksekutif Yayasan Pulih itu mengatakan kekerasan seksual bukan sesuatu yang sifatnya semata personel, melainkan suatu yang struktural.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan dan juga memberikan penguatan. "Jangan kemudian menyalahkan korban," kata dia.
BACA JUGA: Kejari Bantul Sita Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi di SMKN 2 Sewon
Rehabilitasi psikologis bagi pelaku kekerasan seksual bertujuan untuk mengubah perilaku dan pemikirannya agar tak mengulangi perbuatannya. Rehabilitasi ini dapat meliputi terapi perilaku kognitif, terapi kelompok, dan lainnya.
Menurut data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI, bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 551 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah terjadi serta dilaporkan.
Dari total ini, kasus terbanyak terjadi pada Februari 2025 yakni 221 kasus, sementara pada Maret dan Januari 2025 masing-masing sebanyak 170 dan 160 kasus.
Lalu, jumlah kasus berdasarkan kota/kabupaten tempat kejadian, diketahui paling banyak terjadi di Jakarta Timur yakni 22,3 persen (123 kasus), diikuti Jakarta Utara 20,9 persen (115 kasus), Jakarta Selatan 20,1 persen (111 kasus), Jakarta Barat 20 persen (110 kasus), Jakarta Pusat 10 persen (55 kasus), dan Kepulauan Seribu 0,1 persen (1 kasus). Sementara itu 34 kasus berasal dari luar DKI Jakarta, dan dua kasus lainnya dalam konfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement

Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Seksi 1 dan Seksi 2 Wilayah Sleman Diperluas hingga 27 Hektare, Ini Data Desa Terdampak
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai dan Pajak Kemenkeu Punya Dirjen Baru, Ini Pejabatnya
- Trump Larang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Budi Arie Klaim Dirinya yang Melaporkan Dugaan Korupsi PDNS di Kominfo
- Kasus Korupsi Kementerian Tenaga Kerja, KPK Panggil Empat Saksi
- Banjir Bandang Terjang Tambang Emas di Papua Barat, 15 Orang Meninggal Dunia
- Muncul Desakan Petisi Pencopotan Menteri Kesehatan, Mensesneg: Pemerintah Mendengarkan Serius
Advertisement