Advertisement
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupdi Jual Beli Gas BUMN PGN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara perusahaan pelat merah atau BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ID dan DA," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Jadwalkan Periksa Dua Tersangka
Kedua saksi tersebut diketahui merupakan pegawai swasta bernama Isti Deaputri (ID) dan Danar Andika (DA). KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).
Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas. Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.
BACA JUGA: Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jika Pakai Jalan Penyelesaian di Luar Hukum, Pelaku Kekerasan Seksual Harus Direhabilitasi Psikologis
- Imigrasi Medan Gagalkan Enam WNI Ilegal yang Hendak Bekerja ke Kamboja
- Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon di Karawang dan Semarang
- Dua Kapal Wisata tenggelam di China, Tiga Orang Tewas dan 14 Hilang
- Presiden Prabowo Upayakan Turunkan Lagi Biaya Haji hingga di Bawah Malaysia
Advertisement

Jalan Sangon-Plampang Rusak Parah, Pemkab Kulonprogo Diminta Segera Memperbaiki
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Menko Airlangga: Indonesia Berencana Impor Gas Alam dari Amerika Serikat
- Polisi Semarang Tetapkan 3 Mahasiswa Jadi Tersangka Demo May Day, Begini Respons Kampus
- Presiden Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi: Itu Tidak Benar!
- KPK Tak Berwenang Tangkap Direksi BUMN Korupsi Sesuai UU Baru, Begini Respons Erick Thohir
- Menag Nasaruddin Umar Pantau Pengurusan Bio Visa Jemaah Calon Haji 2025
- Presiden Prabowo: Kabinet Merah Putih Telah Menerbitkan 28 Kebijakan Baru dalam 6 Bulan
- Polisi Akan Memanggil 5 Saksi Terkait Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement