Advertisement
TGB Kembali Diperiksa Kejati NTB di Kasus Korupsi Pembangunan NCC

Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM—Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang (TGB) kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai saksi kasus korupsi pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
Setelah diperiksa selama lima jam, TGB menyatakan bahwa kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan gedung NTB Convention Center (NCC) sudah berjalan sesuai prosedur.
Advertisement
"Ya kalau saya lihat, dari segi norma, semua sesuai dengan prosedur. Kalau ada deviasi (penyimpangan) kita (saya) serahkan ke APH (Kejati NTB)," kata TGB yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Mataram, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB, seluruh produk hukum yang terbit harus sesuai kewenangan.
"Kalau dari pribadi saya, semua produk hukum yang saya keluarkan harus memastikan bahwa semua sesuai kewenangan," ujarnya.
Kemudian, produk hukum tersebut harus berjalan secara prosedural dan administratif. Kedua hal tersebut harus terpenuhi.
"Yang ketiga, tidak melawan hukum. Yang keempat, tidak merugikan keuangan daerah. Itu norma keputusan," ucap dia.
Perihal penetapan tersangka atas Rosiady Husaenie Sayuti yang merupakan Sekretaris Daerah NTB saat dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB, ia enggan memberikan tanggapan.
"Ya, kita (saya) serahkan kepada penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa," kata TGB.
Lebih lanjut, TGB dalam pemeriksaan tersebut mengaku bahwa penyidik melayangkan sedikitnya 17 pertanyaan seputar pengelolaan aset tersebut.
"Pemeriksaan bagus, profesional, proporsional, dan ya menurut saya yang ditanyakan adalah hal-hal substantif dan saya berikan jawaban sesuai dengan yang saya tahu. Pertanyaannya paling banyak seputar terkait dengan masalah yang ada," ujarnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa penyidik memeriksa TGB dalam kapasitas saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan aset untuk pembangunan NCC.
"Iya, TGB diperiksa sebagai saksi," ujar Efrien.
BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun dari Perdata dan TUN
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, TGB didampingi ajudan tiba di gedung Kejati NTB sekitar pukul 08.00 Wita dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Selain Rosiady, tersangka lain merupakan Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012–2016 Doli Suthaya.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian datang dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012–2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, termasuk ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
Dalam perkembangan penanganan kedua tersangka, penyidik telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Pelimpahan tersebut menandakan perkara kedua tersangka sudah masuk tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polri Jalankan Operasi Besar untuk Memberantas Preman
- Jika Pakai Jalan Penyelesaian di Luar Hukum, Pelaku Kekerasan Seksual Harus Direhabilitasi Psikologis
- Imigrasi Medan Gagalkan Enam WNI Ilegal yang Hendak Bekerja ke Kamboja
- Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon di Karawang dan Semarang
- Dua Kapal Wisata tenggelam di China, Tiga Orang Tewas dan 14 Hilang
Advertisement

Menyuruh Empat Siswi Merokok, Kepala SMPN 4 Banguntapan Bantul Dilaporkan ke Ombudsman
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Menag Nasaruddin Umar Pantau Pengurusan Bio Visa Jemaah Calon Haji 2025
- Presiden Prabowo: Kabinet Merah Putih Telah Menerbitkan 28 Kebijakan Baru dalam 6 Bulan
- Polisi Akan Memanggil 5 Saksi Terkait Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
- Luhut Bantah Prabowo Tegur Panglima TNI Terkait Mutasi Letjen Kunto
- Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran Gadaikan Motor Rp15 Juta untuk Operasional Bunuh Wartawan Juwita
- Presiden Prabowo: Mudik Lebaran 2025 Terbaik Sepanjang Sejarah
- Belasan Pekerjanya Terinfeksi HIV, Tempat Prostitusi Berkedok Kedai Kopi Ditutup
Advertisement