Advertisement
Jaksa Agung Ungkap Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun dari Perdata dan TUN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengungkapkan Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26.525.713.019.377 dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.
Narendra Jatna mengatakan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan merupakan hasil dari kegiatan bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara dan persoalan hukum atau potensi klaim atau tuntutan gugatan.
Advertisement
"Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya," kata Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa konteks penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berbeda dengan penyelamatan yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Menurut dia, penyelamatan yang dimaksud adalah pihaknya berhasil mencegah negara untuk mengeluarkan uang dari adanya gugatan atau tindakan hukum.
Selain uang, dia mengatakan pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset bergerak yaitu 107.441 kilogram emas batangan Antam.
BACA JUGA: Hati-hati Mafia! Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang
Selain penyelamatan uang negara, dia mengungkapkan bahwa bidangnya juga melakukan pemulihan keuangan negara yang merupakan hasil penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lainnya, dalam rangka melindungi keuangan dan kekayaan negara untuk memulihkan uang negara atau kekayaan negara.
Dia menyebutkan jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 adalah sebesar Rp5.155.383.681.879.
Di sisi lain, dia mengatakan Jamdatun juga melaksanakan tugas direktif dari Presiden yakni untuk melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
"Pesatnya pembangunan segala sektor, sering membuka celah masalah hukum sengketa, perkara, antara lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jika Pakai Jalan Penyelesaian di Luar Hukum, Pelaku Kekerasan Seksual Harus Direhabilitasi Psikologis
- Imigrasi Medan Gagalkan Enam WNI Ilegal yang Hendak Bekerja ke Kamboja
- Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon di Karawang dan Semarang
- Dua Kapal Wisata tenggelam di China, Tiga Orang Tewas dan 14 Hilang
- Presiden Prabowo Upayakan Turunkan Lagi Biaya Haji hingga di Bawah Malaysia
Advertisement

Jalan Sangon-Plampang Rusak Parah, Pemkab Kulonprogo Diminta Segera Memperbaiki
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Menko Airlangga: Indonesia Berencana Impor Gas Alam dari Amerika Serikat
- Polisi Semarang Tetapkan 3 Mahasiswa Jadi Tersangka Demo May Day, Begini Respons Kampus
- Presiden Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi: Itu Tidak Benar!
- KPK Tak Berwenang Tangkap Direksi BUMN Korupsi Sesuai UU Baru, Begini Respons Erick Thohir
- Menag Nasaruddin Umar Pantau Pengurusan Bio Visa Jemaah Calon Haji 2025
- Presiden Prabowo: Kabinet Merah Putih Telah Menerbitkan 28 Kebijakan Baru dalam 6 Bulan
- Polisi Akan Memanggil 5 Saksi Terkait Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement