Advertisement
Jaksa Agung Ungkap Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun dari Perdata dan TUN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengungkapkan Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26.525.713.019.377 dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.
Narendra Jatna mengatakan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan merupakan hasil dari kegiatan bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara dan persoalan hukum atau potensi klaim atau tuntutan gugatan.
Advertisement
"Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya," kata Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa konteks penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berbeda dengan penyelamatan yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Menurut dia, penyelamatan yang dimaksud adalah pihaknya berhasil mencegah negara untuk mengeluarkan uang dari adanya gugatan atau tindakan hukum.
Selain uang, dia mengatakan pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset bergerak yaitu 107.441 kilogram emas batangan Antam.
BACA JUGA: Hati-hati Mafia! Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang
Selain penyelamatan uang negara, dia mengungkapkan bahwa bidangnya juga melakukan pemulihan keuangan negara yang merupakan hasil penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lainnya, dalam rangka melindungi keuangan dan kekayaan negara untuk memulihkan uang negara atau kekayaan negara.
Dia menyebutkan jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 adalah sebesar Rp5.155.383.681.879.
Di sisi lain, dia mengatakan Jamdatun juga melaksanakan tugas direktif dari Presiden yakni untuk melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
"Pesatnya pembangunan segala sektor, sering membuka celah masalah hukum sengketa, perkara, antara lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement