Advertisement
KPK Tak Berwenang Tangkap Direksi BUMN Korupsi Sesuai UU Baru, Begini Respons Erick Thohir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum meski bukan penyelenggara negara.
Hal ini disampaikan Erick menanggapi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam tidak memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum terhadap direksi BUMN, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang berlaku mulai 24 Februari 2025.
Advertisement
"Kalau korupsi, ya korupsi. Enggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," ujar Erick, Senin (5/5/2025).
Erick menjelaskan, saat ini Kementerian BUMN bersama dengan KPK dan pihak kejaksaan tengah duduk bersama untuk membahas perihal pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.
"Sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya, itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK [struktur organisasi dan tata kelola] yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima ya, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," katanya.
Dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, terdapat pasal 9G yang berbunyi: "anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara." Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK mengatakan, akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya terkait substansi bahwa direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.
"Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti
Tessa menjelaskan kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.
Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
- Penyeludupan 1,2 ton Kokain dan 795 Kilogram Sabu di Kepri, BNN Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- 2 Anggota Brimob Gugur Ditembak, Pelaku Diduga KKB Ternus Enumbi
- Nyambi Jualan Sabu, Penjual Es Teh Keliling di Jaktim Diringkus Polisi
- Tim Gabungan Gagalkan Keberangkatan 15 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 8 Orang Sempat Melarikan Diri
- Cak Imin Diutus Prabowo untuk Menghadiri Pelantikan Paus Leo di Vatikan
- Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka, Hanya Sampai Ranu Kumbolo
- Penyeludupan 1,2 ton Kokain dan 795 Kilogram Sabu di Kepri, BNN Lakukan Penyelidikan
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Sita Sejumlah Uang Asing
Advertisement