Advertisement
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Almarhum mantan Presiden Soeharto. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru. Menurutnya hal itu akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu ia meminta Kementerian Sosial untuk mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar tersebut. "Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas," kata Abidin dilansir Antara, Selasa (6/5/2025).
Advertisement
Menurutnya, memberikan gelar pahlawan nasional di tengah adanya fakta itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar.
Pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.
Selain korupsi, masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.
"Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama," katanya.
Oleh karena itu, Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil yang menyerukan agar usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ditinjau ulang.
Ia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.
Abidin pun memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab. Ia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog yang berujung pada rasa keadilan masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nama Soeharto berpeluang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kuba Tuduh AS Siapkan Langkah Gulingkan Presiden Maduro
- Banjir Monsun Thailand Selatan: 13 Tewas, Jutaan Mengungsi
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
Advertisement
Guru Diminta Tak Hanya Mengajar tapi Menginspirasi Murid
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Liga Champions Malam Ini, Chelsea Vs Barcelona Jadi Sorotan
- Apple Pangkas Posisi Penjualan di Tengah Rekor Pendapatan
- Rupert Grint Tulis Surat untuk Pemeran Ron dalam Serial Harry Potter
- Anggota Satlinmas Magelang Tengah Ditempa Jadi Garda Terdepan
- FIFA dan Saudi Siapkan USD1 Miliar untuk Stadion Negara Berkembang
- Honor 500 & 500 Pro Resmi Dirilis, Kamera 200MP dan Baterai 8.000 mAh
- Teaser Film "Pelangi di Mars" Rilis, Gabungkan Live-Action dan 3D
Advertisement
Advertisement



