Advertisement

Persentase Perokok di Indonesia Terbanyak Kelima di Dunia

Sirojul Khafid
Sabtu, 19 April 2025 - 12:57 WIB
Sunartono
Persentase Perokok di Indonesia Terbanyak Kelima di Dunia Rokok tanpa merek. - Foto Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Indonesia masuk dalam sepuluh besar negara dengan persentase perokok terbanyak di dunia tahun 2025. Indonesia berada di posisi kelima dengan persentase perokok sebanyak 38,7%.

Apabila dirinci, persentase perokok di Indonesia untuk laki-laki sebanyak 74,5%. Angka ini bisa berarti dari sepuluh laki-laki di Indonesia, tujuh di antaranya merupakan perokok. Sementara untuk persentase perokok perempuan di Indonesia sebanyak 3%. Data tersebut berasal dari World Population Review.

Advertisement

Dalam laporan tersebut, secara keseluruhan tingkat perokok tertinggi berada di Asia Tenggara dan kawasan Balkan di Eropa. Urutan pertama hingga kesepuluh persentase perokok terbanyak di dunia secara berturut-turut yaitu Nauru, Myanmar, Serbia, Bulgaria, Indonesia, Papua New Guinea, Croatia, Timor-Leste, Kiribati, dan Andorra.

Negara-negara Eropa Barat dan Amerika cenderung memiliki tingkat perokok yang lebih rendah. "Namun, hal ini tidak selalu terjamin, karena ternyata Chili memiliki salah satu tingkat perokok tertinggi di dunia. Dari lima negara teratas dengan tingkat perokok tertinggi di dunia pada tahun 2018, tiga berada di Kepulauan Pasifik, satu di Asia Tenggara, dan satu di Amerika Selatan," tulis dalam laporan tersebut.

Di banyak negara Asia Selatan dan Tenggara, tingkat perokok cenderung sangat tinggi untuk laki-laki dan sangat rendah untuk perempuan, seperti di Indonesia. Secara umum, tingkat perokok telah menurun di seluruh dunia karena meningkatnya edukasi tentang dampak tembakau dan kampanye anti-tembakau. Pada tahun 2000, Inggris memiliki tingkat perokok sebesar 38%. Sejak itu turun menjadi 19,2%.

Nauru memiliki tingkat perokok tertinggi di dunia, yaitu 52,1%. "Anehnya, perempuan merokok sedikit lebih banyak daripada laki-laki di Nauru (52,6% berbanding 51,7%), yang merupakan sebuah anomali. Tingkat perokok tertinggi kedua adalah Kiribati, yang totalnya (52,0%) terdiri dari 68,6% laki-laki dan 35,5% perempuan, yang merupakan distribusi yang lebih umum," tulisnya.

BACA JUGA: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Bantul Terbentur Belum Adanya Perbup

Di Amerika Serikat, usia minimum untuk merokok adalah 21 tahun. Usia minimum untuk merokok telah ditingkatkan dari 18 menjadi 21 pada bulan Desember 2019. Tingkat perokok bervariasi menurut negara bagian, dengan prevalensi perokok tertinggi di West Virginia dan terendah di Utah.

Alasan Warga Indonesia Gemar Merokok

Untuk menganalisis penyebab masyarakat Indonesia banyak yang merokok, kita bisa melihat penelitian berjudul Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Merokok Pada Remaja karya Dian Komasari (Universitas Islam Indonesia) dan Avin Fadilla Helmi (Universitas Gadjah Mada). Penelitian yang rilis tahun 2000 tersebut bisa kita cari di Jurnal Psikologi.

Dalam temuannya, perilaku merokok adalah perilaku yang dipelajari. Proses belajar dimulai dari sejak masa anak-anak. Sedangkan proses menjadi perokok berlangsung pada masa remaja.

Proses belajar atau sosialisasi dapat dilakukan melalui transmisi dari generasi sebelumnya yaitu transmisi vertikal, dari lingkungan keluarga, atau lebih spesifik sikap permisif orang tua terhadap perilaku merokok remaja. Sosialisasi yang lain melalui transmisi horizontal melalui lingkungan teman sebaya.

"Namun demikian, yang paling besar memberikan kontribusi adalah kepuasan-kepuasan yang diperoleh setelah merokok atau rokok memberikan kontribusi yang positif. Pertimbangan-pertimbangan emosional lebih dominan dibandingkan dengan pertimbangan-pertimbangan rasional bagi perokok," tulis dalam laporan tersebut.

Tidak Hanya Nekotin yang Bahaya

Rokok sering kali dianggap berbahaya karena mengandung nikotin. Tapi, faktanya nikotin hanyalah salah satu dari ribuan zat kimia yang terkandung dalam sebatang rokok.

Di balik setiap hisapan, tersembunyi berbagai campuran racun yang bisa berdampak serius pada tubuh dan tak semuanya familiar di telinga kita. Beberapa bahkan adalah zat yang digunakan dalam produk rumah tangga, industri, atau bahkan senjata kimia.

Data dari berbagai penelitian menyebutkan bahwa asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia. Dari jumlah itu, setidaknya 250 diketahui beracun bagi tubuh, dan sedikitnya 69 telah terbukti dapat menyebabkan kanker.

Beberapa zat beracun yang paling umum ditemukan dalam rokok berasal dari bahan yang sebenarnya tidak pernah dirancang untuk masuk ke dalam tubuh manusia. Berikut beberapa contohnya seperti amonia. Zat amonia biasanya ditemukan dalam pembersih toilet dan pupuk. Dalam rokok, zat ini berfungsi untuk meningkatkan daya serap nikotin, membuat efek candu lebih cepat dan kuat.

Ada pula karbon monoksida atau gas yang juga keluar dari knalpot mobil. Ia menggantikan oksigen dalam darah dan mengurangi suplai oksigen ke organ vital, terutama jantung dan otak. Terdapat juga hidrogen sianida atau gas beracun yang digunakan dalam gas chamber selama Perang Dunia II.

BACA JUGA: Siap-siap! Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Bakal Kena Sanksi Yustisi

Tentu rokok juga mengandung nikotin, zat yang membuat rokok sangat adiktif. Ia juga digunakan dalam pestisida untuk membunuh serangga. Terdapat juga di dalam rokok berupa asetaldehida (acetaldehyde) atau zat kimia ini biasa digunakan dalam pembuatan resin dan lem. Masih ada juga aseton (acetone), yang biasanya ditemukan dalam produk penghapus cat kuku dan pelarut industri.

Bukan hanya gas beracun, asap rokok juga mengandung logam berat yang berasal dari tanah dan pupuk dalam proses pertanian tembakau. Logam-logam ini dapat terakumulasi dalam tubuh dan menyebabkan berbagai gangguan kesehatan kronis.

Rokok Elektrik

Sebagian orang mengira beralih ke rokok elektrik (vape) bisa jadi solusi "lebih sehat". Sayangnya, hal ini justru membuka risiko baru. Penelitian menunjukkan bahwa uap dari rokok elektrik tetap mengandung ribuan zat kimia dan banyak di antaranya belum terungkap sepenuhnya.

Sebuah studi dari Johns Hopkins University pada 2021 mengidentifikasi, "Hampir 2.000 bahan kimia dalam cairan dan uap vape, termasuk pestisida dan senyawa yang berpotensi merusak paru-paru. Bahkan, 99% produk vape yang diuji oleh Centers for Disease Control (CDC) mengandung nikotin dalam kadar yang bisa menyamai satu bungkus rokok," tulis dalam laporan tersebut.

Beberapa kandungan dalam vape yang patut diwaspadai seperti propilen glikol dan gliserol. Keduanya merupakan pelarut kimia yang bisa berubah menjadi formaldehida saat dipanaskan. Ada juga kandungan nitrosamin spesifik tembakau (TSNAs) atau zat karsinogenik, logam berat (termasuk timbal, nikel, dan kromium), serta senyawa organik volatil (VOC) yang bisa mengganggu sistem pernapasan dan saraf.
Baik rokok konvensional maupun elektrik, keduanya mengandung beragam zat berbahaya yang bisa merusak kesehatan secara perlahan namun pasti. Memahami apa saja zat beracun yang tersembunyi dalam rokok bisa membantu kita mengambil keputusan lebih bijak bukan hanya demi diri sendiri, tapi juga orang-orang terdekat yang ikut terpapar asapnya setiap hari.

Menyumbang Pendapatan Daerah

DI balik banyaknya potensi bahaya, rokok juga menjadi penyumbang pendapatan daerah. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan Cukai hingga triwulan pertama tahun 2025 sebesar Rp10,92 triliun dari target penerimaan sebesar Rp48,02 triliun.

"Untuk triwulan pertama ini, memang baru mencapai Rp10,92 triliun. Tentunya, akhir tahun optimistis bisa mencapai target," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan realisasi penerimaan Cukai sebesar Rp10,92 triliun itu meliputi penerimaan Cukai sebesar Rp10,88 triliun dan Bea Masuk sebesar Rp37,75 miliar. Berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun 2025, kata dia, target penerimaan bisa memenuhi target. Hal itu, didasarkan dari adanya penambahan pabrik rokok sehingga pengusaha rokok yang memesan pita cukai rokok juga bertambah.

BACA JUGA: Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Kulonprogo Tutup Display Rokok di Toko Jejaring hingga Kelontong

Penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja KPPBC Kudus juga ada dampak positifnya terhadap pemasukan, karena pelaku peredaran rokok yang tertangkap bisa ditempuh mekanisme "ultimum remidium". Kebijakan tersebut, mengacu pada UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo PMK 237/PMK.04/2022. Dari mekanisme tersebut, terdapat pembayaran denda sehingga menjadi pemasukan Cukai.

Capaian penerimaan yang diperoleh Bea dan Cukai Kudus nantinya menjadi komponen utama perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan bagian transfer dari APBN ke daerah. DBHCHT dikelola oleh Pemerintah Kabupaten untuk membiayai tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai. Semakin bagus kinerja penerimaan Bea dan Cukai Kudus, semakin besar pula DBHCHT yang diterima oleh pemkab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 21 April 2025

Jogja
| Senin, 21 April 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement