Advertisement

43 Ribu Konten dan Situs Terafiliasi Judi Online Diblokir di Awal 2025

Newswire
Selasa, 07 Januari 2025 - 13:27 WIB
Sunartono
43 Ribu Konten dan Situs Terafiliasi Judi Online Diblokir di Awal 2025 Ilustrasi judi oline. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan judi online (judol) selama periode 1-6 Januari 2025.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawaty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Advertisement

BACA JUGA : Selain Judi Online, Komdigi Diminta Prioritaskan Memberantas Net Ilegal

Molly menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi menghapus 711.522 konten.

Adapun rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok. Secara akumulatif, ungkap Molly, terhitung sejak tahun 2017 hingga 6 Januari 2025 Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo [326 ribu pengikut] @putridelvasyakira [670 ribu pengikut] @hitzmedsos [338 pengikut]. Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” ujarnya.

Selain penindakan, dia menilai peran semua pihak termasuk orang tua sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital. Orang tua didorong lebih aktif memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak serta memastikan bahwa gim tersebut sesuai dengan usia agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.

“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” kata Molly.

BACA JUGA : Antisipasi Narkoba dan Terlibat Judi Online Polisi Polsek di Jogja Dirazia

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Cabai Rawit di Jogja Makin Pesdas, Tembus Rp110.000 per Kilogram

Jogja
| Rabu, 08 Januari 2025, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement