Advertisement

5 Pejabat Pengadilan Negeri Terkait Vonis Ronald Tannur Diberi Sanksi

Newswire
Jum'at, 03 Januari 2025 - 00:57 WIB
Sunartono
5 Pejabat Pengadilan Negeri Terkait Vonis Ronald Tannur Diberi Sanksi Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sanksi kepada lima orang aparatur terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan sebelum memberikan sanksi kepada lima orang tersebut, pimpinan MA menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA yang telah memeriksa secara komprehensif terhadap para terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya.

Advertisement

Hasil pemeriksaan Bawas MA menemukan telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Selanjutnya, ditemukan pelanggaran Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. Salah satu yang diberikan sanksi adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.

“Saudara R yang dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat. Terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman non-palu selama dua tahun,” katanya.

Selain Rudi, Yanto menyebut mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi turut diberikan sanksi. “Kedua, saudara D, dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujarnya.

RA yang merupakan mantan Juru Sita Pengganti PN Surabaya disebut melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Selanjutnya, Y mantan Juru Sita Pengganti PN Surabaya, dan UA mantan Panitera Muda Pidana PN Surabaya juga disebut melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Segera Tersambung, Pemasangan Girder Akan Dilakukan di Junction Sleman

Jogja
| Minggu, 05 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement