Advertisement
5 Pejabat Pengadilan Negeri Terkait Vonis Ronald Tannur Diberi Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sanksi kepada lima orang aparatur terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan sebelum memberikan sanksi kepada lima orang tersebut, pimpinan MA menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA yang telah memeriksa secara komprehensif terhadap para terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya.
Advertisement
Hasil pemeriksaan Bawas MA menemukan telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selanjutnya, ditemukan pelanggaran Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. Salah satu yang diberikan sanksi adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.
“Saudara R yang dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat. Terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman non-palu selama dua tahun,” katanya.
Selain Rudi, Yanto menyebut mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi turut diberikan sanksi. “Kedua, saudara D, dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujarnya.
RA yang merupakan mantan Juru Sita Pengganti PN Surabaya disebut melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Selanjutnya, Y mantan Juru Sita Pengganti PN Surabaya, dan UA mantan Panitera Muda Pidana PN Surabaya juga disebut melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Junta Militer Myanmar Janji Bebaskan Ribuan Tahanan
- MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
- Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres
- DPRD Sumatra Barat Ingin Ada Perda untuk Memberantas LGBT
- MK Menegaskan Agama dan Kepercayaan Menjadi Syarat Sah Pernikahan
Advertisement
Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Segera Tersambung, Pemasangan Girder Akan Dilakukan di Junction Sleman
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Bangun Sekolah Rakyat Khusus Anak-Anak Miskin, Dikelola Kemensos
- Banyak Kasus Penyalahgunaan Senjata Api, Menteri HAM: Harus Dievaluasi Total
- Dukung Peningkatan Produksi Pertanian, Himpunan Bank Negara Sediakan Anggaran KUR Rp300 Triliun
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Simpan Pinjam Rp20 Triliun untuk UMKM, Ekonomi Kreatif hingga Pekerja Migran
- DPRD Sumatra Barat Ingin Ada Perda untuk Memberantas LGBT
- Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres
- UNRWA Bakal Hentikan Aktivitas Bantuan di Gaza dan Tepi Barat
Advertisement
Advertisement