Advertisement

Promo November

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya

Newswire
Selasa, 26 November 2024 - 17:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan pertimbangan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Menurut Tumpanuli, penetapan tersangka mantan menteri perdagangan RI itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka [Tom Lembong] dan keluarganya. Dengan demikian, secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon," kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Advertisement

BACA JUGA: Tom Lembong Hadirkan 5 Saksi Ahli di Gugatan Praperadilan

Menurut Tumpanuli, pihak Tom Lembong yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung pun telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," katanya.

Kemudian, pertimbangan berikutnya, yaitu pembuktian suatu tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

"Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, dengan mengundang ahli atau meminta bantuan dari Inspektorat Jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu," ujarnya.

Karena itu, dinilai cukup dibuktikan dengan adanya fakta tentang kerugian keuangan negara dan dapat dihitung oleh ahli di bidang keuangan negara, perekonomian negara serta ahli dalam analis hubungan perbuatan dan kerugian.

Bahkan, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak.

Dengan demikian, dalam persidangan itu bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa ini.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pojok Bulaksumur Kupas Tuntas Agenda Seminar Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM

Sleman
| Selasa, 26 November 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement