Advertisement
MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai keputusan ini sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu," kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Advertisement
Ia menjelaskan tujuan pendidikan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini amanah UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Kemendikdasmen juga berpandangan bahwa keputusan mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujarnya.
BACA JUGA: Leonardo DiCaprio Dikabarkan Bakal Tampil di Squid Game 3, Ini Kata Netflix
Keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.
Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan nasional juga untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
- Anggota Polres Pemalang yang Tipu Petani Rp900 Juta dengan Janji Bisa Memasukkan Polisi Segera Disidang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Hari Ini
- Kronologi Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan di Tol Cipularang, Dipicu Truk Bermuatan tak Kuat Nanjak
Advertisement
Pedagang TM 2 Minta Pengundian Nomor Lapak Diulang, Ini Alasannya
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur Disiapkan
- Bus Tabrak Pikap di Ngawi, 1 Orang Meninggal
- Sejumlah Menteri Dijadwalkan Meninjau Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
- Makan Bergizi Gratis Digelar Serentak di 26 Provinsi Mulai Hari Ini
- Dampak Perusahaan Ritel Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, DPR Akan Panggil Sri Mulyani
- Ini Panduan Lengkap Makan Bergizi Gratis Khusus untuk Pesantren
- Prediksi BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Senin 6 Januari 2025
Advertisement
Advertisement