Advertisement

Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres

Jessica Gabriela Soehandoko
Sabtu, 04 Januari 2025 - 12:27 WIB
Maya Herawati
Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. ANTARA / Xinhua - James Lee

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Proses penahanan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dihalangi oleh pengawal presiden, Jumat (3/12/2025). Penangkapan dan akan dilanjutkan penahanan ini dilakukan Badan Antikorupsi Korea Selatan atas upaya Presiden Yoon Suk Yeol menerapkan darurat militer.

Mengutip Yonhap, Sabtu (4/12/2024)  langkah tersebut dipilih menyusul kebuntuan selama berjam-jam antara penyelidik dan staf keamanan Presiden. Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) diperkirakan akan melakukan upaya lain untuk menahan Yoon selama akhir pekan.

Advertisement

Dinas Keamanan Presiden (PSS) mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap "pelanggaran yang tidak sah" di kediaman Yoon Suk Yeol.

Adapun, pihak CIO menghentikan pelaksanaan surat perintah penangkapan Presiden Korsel tersebut pada pukul 13.30 waktu setempat. Upaya tersebut dihentikan sekitar 5,5 jam setelah penyelidiknya tiba di kediaman Presiden, untuk menahan Yoon.

"Kami memutuskan bahwa pelaksanaan surat perintah penahanan secara praktis tidak mungkin dilakukan karena konfrontasi yang terus berlanjut, dan menangguhkan pelaksanaan karena khawatir akan keselamatan personel di lokasi yang disebabkan oleh perlawanan," tutur CIO kepada wartawan.

BACA JUGA: Prabowo Bangun Sekolah Rakyat Khusus Anak-Anak Miskin, Dikelola Kemensos

CIO kemudian berencana untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah melakukan peninjauan.

"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perilaku tersangka yang menolak mematuhi prosedur hukum yang ditetapkan," katanya.

Meski demikian, CIO dengan tegas menuntut pejabat Presiden Choi Sang-mok untuk memerintahkan tim keamanan presiden bekerja sama dalam pelaksanaan surat perintah penahanan.

Pasalnya, CIO memiliki waktu hingga Senin (6/12/2024) untuk melaksanakan surat perintah penahanan, atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan penerapan darurat militer jangka pendek oleh Yoon pada tanggal 3 Desember.

Beberapa orang mengemukakan kemungkinan lembaga tersebut mengajukan surat perintah baru untuk menangkap Yoon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Optimistis ITF Bawuran Beroperasi Februari 2025

Bantul
| Senin, 06 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement