Advertisement

Kementerian P2MI Gagalkan Pengiriman Empat Calon Pekerja Migran ke Turki secara Ilegal

Newswire
Minggu, 29 Desember 2024 - 11:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kementerian P2MI Gagalkan Pengiriman Empat Calon Pekerja Migran ke Turki secara Ilegal Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri geelombang kedua dengan memulangkan 347 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Virus Corona (COVID-19). - ANTARA FOTO/Lutfi Andaru

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke Turki secara ilegal berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (28/12).

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri informasi adanya penempatan CPMI secara non prosedural yang akan diberangkatkan pada Sabtu pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Advertisement

BACA JUGA: 918 Ribu Pekerja Migran Indonesia Bekerja di Luar Negeri dalam 4 Tahun Terakhir

Keempatnya yang berinisial DEF, TSW, LM serta R adalah perempuan yang berasal dari Jakarta, Banten dan Jawa Barat. "Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta empat CPMI akan ditempatkan secara non prosedural ke Turki," katanya melalui siaran persnya, Minggu (29/12/2024).

Menurut penelusuran, mereka sebelumnya ditampung di rumah calo berinisial M di daerah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat selama sekitar dua pekan dan rencananya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Keempatnya juga sudah mengantongi paspor dan boarding pass dengan tujuan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul.

Karding mengatakan saat ini keempatnya telah diserahkan ke rumah ramah BP3MI Banten di Tangerang untuk pembinaan dan kepulangan ke daerah asal.

"Tim akan berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri calo M dan jaringannya untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, terduga pelaku diduga melanggar sejumlah pasal hukum terkait kasus tersebut. "Saya berharap para pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan pelindungan kepada CPMI/PMI serta mengajak untuk mewujudkan Pekerja Migran Indonesia yang aman dan berdaya saing serta sadar risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selasa 31 Desember 2024

Jogja
| Selasa, 31 Desember 2024, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Liburan, Berikut Perbandingan Harga Tiket Pesawat Garuda, Super Airjet, dan Citilink

Wisata
| Kamis, 26 Desember 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement