Advertisement

Pengelola Rest Area Diminta Kelola Smpah Secara Mandiri

Newswire
Rabu, 25 Desember 2024 - 22:37 WIB
Arief Junianto
Pengelola Rest Area Diminta Kelola Smpah Secara Mandiri Foto ilustrasi pemilahan sampah botol plastik / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendorong agar pengelola rest area di jalan tol membangun budaya memilah sampah. Hal itu perlu dilakukan agar tidak menyumbang beban tempat pembuangan/pemrosesan akhir (TPA) sampah.

"Rest area ini kawasan ya. Areal khusus. Jadi diharapkan pengelola rest area mampu membangun budaya memilah sampah. Semua tenant dan pengunjung diharuskan memilah sampah," kata Hanif saat berkunjung ke rest area Km 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (25/12/2024) malam.

Advertisement

Dia mengatakan, penanganan sampah di rest area harus selesai di rest area, salah satunya dengan melakukan pemilahan sampah. Jangan sampai sampah-sampah yang dihasilkan di rest area justru dibawa ke TPA sampah. "Sampah yang dihasilkan di sini, di rest area ya harus selesai di sini. Jangan sampai dibawa ke TPA [Jalupang di Karawang]," katanya.

Pasalnya, menurut dia, TPA sejatinya adalah tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir. “Jadi yang boleh masuk ke TPA itu hanya residu-residu yang tidak bisa diolah di kawasan rest area. Mulai sekarang harus segera diterapkan kewajiban pemilahan sampah di rest area. Karena saat ini semua jenis sampah ada nilainya," katanya.

Guna menerapkan itu, Hanif menyampaikan agar pengelola rest area di jalan tol menggencarkan imbauan-imbauan kepada para pengunjung dan tenan-tenan di rest area, agar tidak lagi membuang sampah yang dihasilkan.

Melainkan melakukan pemilahan sampah sendiri. "Sekarang ini bisa digencarkan imbauan-imbauan untuk tidak lagi membuang sampahnya. Tetapi menangani sampah yang dihasilkan sendiri. Untuk residunya baru dibuang. Jadi masing-masing wajib menangani sampahnya sendiri," katanya.

Hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban di TPA sampah. "Bisa dibayangkan, kalau semua sampah dibuang ke tempatnya, lalu sampah itu dibuang ke TPA. Jadi nanti seluruh TPA sampah bisa seperti Bantargebang, Burangkeng, semua sampah menumpuk, jadi masalah dan bisa memicu bencana," katanya.

Menurut dia, pengelola rest area disarankan bisa merekrut warga setempat sebagai penyuluh atau pengimbau yang bertugas mengingatkan pengunjung agar tetap menjaga kebersihan.

Dia menyebutkan bahwa penanganan sampah sudah diatur jelas dalam UU No. 18/2008. Begitu juga di daerah, ada peraturan daerah yang bisa diikuti ketentuannya oleh pengelola rest area.

Ditanya kapan batas akhir pengelola rest area harus menerapkan pemilahan sampah, Hanif menyampaikan agar itu diharapkan segera dilakukan. "Tentu ada masa transisi, karena pengelola rest area juga harus mengombinasikan dengan berbagai pihak untuk penerapannya. Teyapi kami meminta ada perubahan secara periodik dalam penanganan sampah di rest area," katanya.

Hanif menyampaikan pula bahwa ada sanksi bagi pengelola rest area yang tidak melakukan penanganan sampah dengan pemilahan sampah. "Sanksi kalau tanpa sengaja maksimal 3 tahun, kalau sengaja minimal 4 tahun. Tetapi pengelola kawasan diharapkan segera menerapkan itu. Kami akan tegas ya, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan jika tidak mematuhi ketentuan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 26 Desember 2024, Yasonna Laoly Dicegah KPK, Lonjakan Wisatawan, Kecelakaan Pesawat

Jogja
| Kamis, 26 Desember 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement