Advertisement
Aturan Bea Cukai, Importir-Eksportir Wajib Registrasi Kepabeanan

Advertisement
JOGJA—Masyarakat atau pengguna jasa yang akan memenuhi kewajiban pabean baik impor ataupun ekspor harus melakukan registrasi kepabeanan ke pihak Bea Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Kewajiban itu harus dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2019.
Advertisement
Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa yang berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. “Seseorang harus registrasi dahulu sebelum bisa mengakses layanan kepabeanan baik sebagai importir, eksportir, ataupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan [PPJK],” kata Bimo, Humas Bea Cukai Yogyakarta seperti dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Permohonan pengajuan registrasi kepabeanan dapat dilakukan secara online ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal DJBC dengan mengisikan data no NPWP, identitas dan alamat badan usaha, no Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dokumen legalitas usaha.
BACA JUGA: Dua Pemilik Indekos Campur Putra-Putri di Jogja Kena Sanksi hingga Rp3 Juta
Pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan maka pengguna jasa tersebut telah melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi persyaratan registrasi kepabeanan. Maka dengan NIB dimaksud, pengguna jasa sudah dapat mengakses sistem kepabeanan baik sebagai importir, eksportir, ataupun PPJK.
Perlu diketahui juga akses kepabeanan dapat dicabut dalam hal NIB pengguna jasa dicabut oleh lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau pengguna jasa kepabeanan menyampaikan permohonan pencabutan akses kepabeanan.
Selain itu, akses kepabeanan dapat dilakukan pemblokiran. Pemblokiran akses kepabeanan dilakukan dalam hal pengguna jasa belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ataupun melakukan pelanggaran kepabeanan.
“Ketika terjadi pemblokiran, kegiatan kepabeanannya tidak akan dilanjutkan atau dilayani Bea Cukai,” jelas Bimo.
Adapun syarat pembukaan blokir akses kepabeanan, yaitu telah melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, telah melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, ataupun dan telah memenuhi kewajiban kepabeanan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Survei 100 Hari Masa Kepausan, Popularitas Paus Leo XIV Naik
- Ukraina Bakal Beli Senjata ke AS Senilai US$100 Miliar
- DLH Jabar: PT Indocement Sebabkan Hujan Abu di Citeureup Bogor
- Sebelum Ditemukan Tewas di Reservoir Siranda, Korban Dilaporkan Hilang
- Ledakan Pabrik Mesiu di Rusia Tewaskan 20 Orang dan 130 Terluka
Advertisement

Dipicu MJO, Hujan Lebat di DIY Diperkirakan hingga 21 Agustus
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Batal Naik, Pemkab Cirebon Bebaskan Tunggakan PBB Sesuai Instruksi Dedi Mulyadi
- Legalisasi Umrah Mandiri Ditolak 13 Asosiasi, Ini Alasannya
- Gempa Poso Magnitudo 5,8, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Kebakaran Sumur Minyak di Blora Ternyata Sulit Padam, Ini Sebabnya
- Situs Gunung Padang Masih Misterius, Ini Tiga Temuan Baru Peneliti
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,0 di Manado Hari Ini
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
Advertisement
Advertisement