Advertisement
Aturan Bea Cukai, Importir-Eksportir Wajib Registrasi Kepabeanan
Humas Bea Cukai Yogyakarta, Bimo. Ist
Advertisement
JOGJA—Masyarakat atau pengguna jasa yang akan memenuhi kewajiban pabean baik impor ataupun ekspor harus melakukan registrasi kepabeanan ke pihak Bea Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Kewajiban itu harus dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2019.
Advertisement
Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa yang berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. “Seseorang harus registrasi dahulu sebelum bisa mengakses layanan kepabeanan baik sebagai importir, eksportir, ataupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan [PPJK],” kata Bimo, Humas Bea Cukai Yogyakarta seperti dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Permohonan pengajuan registrasi kepabeanan dapat dilakukan secara online ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal DJBC dengan mengisikan data no NPWP, identitas dan alamat badan usaha, no Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dokumen legalitas usaha.
BACA JUGA: Dua Pemilik Indekos Campur Putra-Putri di Jogja Kena Sanksi hingga Rp3 Juta
Pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan maka pengguna jasa tersebut telah melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi persyaratan registrasi kepabeanan. Maka dengan NIB dimaksud, pengguna jasa sudah dapat mengakses sistem kepabeanan baik sebagai importir, eksportir, ataupun PPJK.
Perlu diketahui juga akses kepabeanan dapat dicabut dalam hal NIB pengguna jasa dicabut oleh lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau pengguna jasa kepabeanan menyampaikan permohonan pencabutan akses kepabeanan.
Selain itu, akses kepabeanan dapat dilakukan pemblokiran. Pemblokiran akses kepabeanan dilakukan dalam hal pengguna jasa belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ataupun melakukan pelanggaran kepabeanan.
“Ketika terjadi pemblokiran, kegiatan kepabeanannya tidak akan dilanjutkan atau dilayani Bea Cukai,” jelas Bimo.
Adapun syarat pembukaan blokir akses kepabeanan, yaitu telah melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, telah melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, ataupun dan telah memenuhi kewajiban kepabeanan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir 70 Cm di Kaligawe Semarang Lumpuhkan Jalur Pantura
- Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
- Gudang Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Terbakar
- Keuangan Ukraina Diklaim Hanya Cukup Bertahan hingga April 2026
- AI Dinilai Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Sektor Manufaktur
Advertisement
Hama Tikus Masih Mengancam Petani Potorono, Khawatir Gagal Panen
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Sukarelawan Bersiap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Kulonprogo
- Sayembara Sampah Digelar Saat Penerbangan Ribuan Lampion di Goa Cemara
- Bareskrim Akan Periksa Lisa Mariana Jumat 24 Oktober 2025
- Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkotika di Ruta Salemba
- Ki Anom Suroto, Dalang Pertama yang Tampil di Lima Benua
- Jalan Prambanan-Lemahbang Diharapkan Dongkrak Ekonomi
- Ki Anom Suroto Wafat, Maestro Dalang yang Jadi Panutan Generasi Muda
Advertisement
Advertisement



