Advertisement
DLH Jabar: PT Indocement Sebabkan Hujan Abu di Citeureup Bogor

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menyatakan pabrik semen PT Indocement bersalah dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga menyebabkan terjadinya hujan abu di wilayah Kampung Cigeger, Citeureup Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: PT KAI Siapkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Advertisement
Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, peristiwa ini berawal pada 10 Agustus lalu sekitar pukul 08.40 WIB, dimana saat itu indikator operasional proses suspension preheater terbaca tekanan tinggi.
"Kondisi ini diindikasikan adanya hambatan pada cyclone (mesin produksi), sehingga dilakukan stop unit P5, dilanjutkan stop kiln pada pukul 13.00 WIB," katanya, Selasa (19/8/2025).
Selanjutnya, setelah mesin dingin sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan melalui check pipe ukuran dua pada setiap cyclone dari unit bawah hingga unit atas. Setelah itu pada cyclone 4.2 di antai 6,5 ditemukan clogging dan sebagian material dikeluarkan dan diletakkan di platform.
"Pada saat itu angin kencang berhembus sehingga material yang ada di atas platform terbawa angin sehingga mengakibatkan terjadinya hujan debu di Kampung Cigeger Desa Citeureup yang berjarak kurang lebih 300 meter selama sekitar 30 menit," kata Ai.
Menurut Ai, warga langsung melaporkan kepada perwakilan perusahaan, dan mereka juga sudah menemui aparat dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan permohonan maaf dan berkoordinasi untuk penanggulangan.
"Kondisi ini kemudian membaik karena di malam hari setelah kejadian, hujan turun sehingga sisa-sisa debu sudah terbawa aliran limpasan air hujan," ucapnya.
Dengan kondisi itu, DLH Provinsi Jawa Barat memastikan, PT Indocement sudah melakukan pelanggaran SOP hingga mengakibatkan abu dari mesin berterbangan hingga berdampak ke masyarakat.
"Di mana check hole sebagai lubang untuk pengecekan namun digunakan untuk mengeluarkan coating (bahan baku semen berupa powder) yang ditempatkan di area platform yang terbuka sehingga ketika ada angin akan otomatis terbawa ke lingkungan," katanya.
Pemprov Jabar menurutnya akan merekomendasikan surat sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk kemudian ditindaklanjuti dan diberikan denda akibat peristiwa ini.
"Karena kewenangan KLH, DLH Jabar akan menyampaikan surat rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan denda serta fasilitasi sengketa kerugian akibat adanya pencemaran lingkungan. Jenis Sanksi dan besaran denda maupun biaya kerugian lingkungan akan dibahas lebih lanjut dengan tim KLH," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ukraina Bakal Beli Senjata ke AS Senilai US$100 Miliar
- DLH Jabar: PT Indocement Sebabkan Hujan Abu di Citeureup Bogor
- Sebelum Ditemukan Tewas di Reservoir Siranda, Korban Dilaporkan Hilang
- Ledakan Pabrik Mesiu di Rusia Tewaskan 20 Orang dan 130 Terluka
- Prabowo Bakal Bangun Gedung Pusat Pengelolaan Dana Umat di Bundaran HI
Advertisement
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Myanmar Umumkan Akan Gelar Pemilu 28 Desember 2025
- Ini Komentar KPK Soal Korupsi e-KTP Setelah Setya Novanto Bebas Bersyarat
- Indonesia Menanggung Beban Ganda Penyakit Kronik, Ini yang Harus Dilakukan
- RAPBN 2026, Prabowo Alokasikan Pupuk Subsidi Rp46,87 Triliun
- Bebas Bersyarat, Mulai 2031 Setya Novanto Bisa Kembali Menjadi Pejabat Publik
- MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
- Batal Naik, Pemkab Cirebon Bebaskan Tunggakan PBB Sesuai Instruksi Dedi Mulyadi
Advertisement
Advertisement