Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 66 orang unsur penyelenggara pemilu disanksi pemberhentian tetap selama 2024 dipicu berbagai jenis pelanggaran.
"Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024, Jumat (13/12/2024) malam.
Advertisement
Selain diberhentikan tetap, kata Heddy, ada pula unsur penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan DKPP dari jabatannya sebanyak 15 orang.
"Misalkan jabatan Ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap," ujar dia lagi.
Heddy menjelaskan dari 66 orang yang diberhentikan secara tetap paling banyak, karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
"Itu urutan pertama ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU," ujar dia.
Pada urutan kedua, kata Heddy pula, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.
Dia menyayangkan hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu.
BACA JUGA: Mitigasi Bencana, BPBD Jogja Akan Bentuk Satuan Pendidikan Aman Bencana
"Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara," ujar dia lagi.
Pemicu sanksi pemberhentian tetap berikutnya, kata dia, adalah dikarenakan terlibat kasus asusila.
Celakanya, ujar Heddy, kasus asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.
"Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak," kata dia.
Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, menurut dia, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret sebanyak 98 pengaduan, Mei (79 pengaduan), Oktober (73 pengaduan), April (72 pengaduan), dan November (72 pengaduan).
"DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini," kata Heddy Lugito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Bernadya Hingga FSTVLST Dan The Adams Guncang Lapangan Parkir Mandala Krida
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih Kembali oleh DPRD, Ini Tanggapan KPU RI
- Serukan Taubatan Nasuhah, Rommy: untuk Seluruh Pengurus DPP PPP
- Viral Dokter Koas Dianiaya Hanya Gara-gara Jadwal Jaga, Polda Sumsel Turun Tangan
- Sandiaga Uno dan Taj Yasin Masuk Kandidat Ketua Umum PPP
- Kejaksaan Tahan Panglima Komando Pertahanan Korsel, Diduga Terlibat Kudeta
- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen
- Pilkada Jakarta, Pramono Anung Janji Akan Mengakomodasi Program Paslon Pesaingnya
Advertisement
Advertisement