Advertisement
DPR Usulkan Undang-Undang dan Badan Khusus Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Judi online dianggap sebagai kasus yang berstatus kejahatan luar biasa, karenanya anggota Komisi II DPR Muhammad Toha mengusulkan adanya undang-undang dan badan khusus untuk menanganinya.
Menurutnya, jika judol masuk sebagai kejahatan luar biasa maka judol sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.
Advertisement
"Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judol juga membutuhkan khusus" kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Dia mengungkapkan dampak judol sudah sangat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
Maka, legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
Selain itu, dirinya mencontohkan Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.
"Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian," ungkapnya.
Di Indonesia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games).
Berdasarkan data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I 2024, transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp101 triliun atau melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN Rp81,6 triliun.
Sedangkan PPATK (Juli 2024) menyampaikan lima provinsi pemain judol terbanyak, yakni Jawa Barat 535.644 pemain dengan total transaksi Rp3,8 triliun. Kemudian, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi Rp2,3 triliun dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi Rp1,3 triliun.
Lalu, menyusul Banten dengan 150.302 pemain, transaksi Rp1,02 triliun serta Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi Rp1,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Langgar Piagam PBB, Iran Bakal Balas Serangan Israel
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,7 Dirasakan di Situbondo Jawa Timur Hari Ini, Satu Rumah Warga Rusak
- Maskapai Sebut 241 Meninggal dan Hanya 1 Orang yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Air India
- Mulai Juli 2025, Maskapai Jetstar Asia Tutup Operasional
- KPK Dalami Dugaan Pidana Korporasi Anak Usaha KAI
Advertisement

Mau Dibongkar, DLH Bantul Ambil Sampel Sampah di TPSS Pandansari
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Motor Terpidana Korupsi Rafael Alun Laku Terjual Rp211 Juta di Pelelangan
- 552 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatra Saat Libur Iduladha 2025
- BPKH Limited Minta Maaf Atas Kendala Layanan Konsumsi Bagi Jemaah Haji
- Hakim di Indonesia Bertambah Jadi 8.711 Orang, Ketua MA: Belum Seimbang dengan Jumlah Beban Perkara
- Presiden Prabowo: Sudah Saatnya Hakim Mendapatkan Gaji Layak
- Pesawat Boeing 787 Air India Jatuh di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang dan Kru
- Kejagung Segera Limpahkan Tersangka Korupsi BBM Oplosan Pertamina ke Persidangan
Advertisement
Advertisement