Advertisement
Saksi 2 Paslon Menolak Tanda Tangan Berita Acara, Penetapan Hasil Pilkada Jakarta Tetap Sah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPUD Jakarta menegaskan berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tetap sah meski saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana menolak tanda tangan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya menyampaikan hal seperti itu karena mengacu pada Undang-Undang (UU) No 10/2016 dan Peraturan KPU (PKPU) No. 18/2004 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara.
Advertisement
“Bahwa rekapitulasi surat suara itu dapat tidak dihadiri oleh saksi pasangan calon. Jadi apabila saksi tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, rapat pleno tetap sah,” katanya seusai rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Justru, KPUD Jakarta menyayangkan jika ada saksi paslon yang “ngotot”, karena nantinya dapat menghambat mereka dalam mengajukan keberatan, protes, atau mengkoreksi hasil Pilkada Jakarta 2024.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa apapun yang dilakukan saksi paslon tetep dihormati oleh pihaknya karena itu merupakan bagian dari sikap pasangan calon. “Jadi semua paslon tidak ada keberatan terkait dengan sisi hasil. Yang dipersoalkan hanya terkait dengan proses. Ya kalau proses ranahnya sebenarnya di Bawaslu di setiap tingkat,” ujarnya.
Dody melanjutkan terkait dengan legitimasi penandatangan berita acara hari ini tidak ada masalah, karena UU pun sudah mengatur bahwa berita acara minimal ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi dan 2 orang anggota atau 3 orang yang tertandatangani. “Alhamdulillah hari ini 7 orang ketua dan anggota KPU Bawaslu tingkat Jakarta, semua menandatangani. Terhadap paslon yang tidak tanda tangan kami menghormati apa saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Saksi paslon nomor urut 02 menyatakan penolakannya untuk menandatangani berita acara tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Anthony James Harahap kala Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata akan mengesahkan hasil suara Pilkada di Provinsi Jakarta. “Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani. Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” katanya.
Di sisi lain, saksi dari paslon nomor urut 01 sudah meninggalkan ruangan terlebih dahulu alias walk out saat sebelum sesi penandatangan berita acara segera berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
Advertisement

Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berwisata atau Balik Seusai Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem pada 2 dan 3 April
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement