Advertisement
Apindo: Penghitungan UMP 2025 Harus Mencerminkan Keseimbangan antara Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Dunia Usaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Metodologi penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus jelas agar kebijakan yang diambil dapat mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Karena itu, Apindo berharap adanya penjelasan terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, Sabtu (30/11/2024).
BACA JUGA: Apindo: Penetapan UMP 2025 Harus Mengakomodasi Berbagai Kepentingan
Penjelasan penetapan UMP 2025 ini, juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut, kata Shinta pula.
Apindo, katanya lagi, berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
"Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” katanya lagi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam memaparkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut.
“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” ujarnya lagi.
Bob juga menilai, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum dan berharap masukan sebelumnya menjadi pertimbangan.
"Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," kata dia pula.
Hal itu menjadi perhatian serius, karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Dia juga berharap Presiden dapat mendengarkan aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadi Biang Kerusuhan, Ini Tampang Mas-mas Pelayaran Saat Meminta Maaf ke Driver Ojol di Jogja
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ungkap Mafia Beras, Menteri Amran Tak Gentar Diintimidasi
- Rp1,79 Triliun Bantuan Operasional Sekolah madrasan dan RA Segera Cair
- KPK Usut Permintaan Komitmen Fee dalam Pengadaan di MPR
- Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia Segera Terealisasi
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- KNKT Diminta Segera Menginvestigasi Insiden Maut KMP Tunu Pratama Jaya
- Maksimalkan Produksi Dalam Negeri, Impor Singkong Bakal Dikenakan Bea Masuk Tinggi
Advertisement
Advertisement