Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Satu dari dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Semarang yang menjadi korban penembakan polisi sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit (RS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Uswatun Hasanah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengunjungi siswa yang dirawat di RSUD dr Adhyatma MPH atau RSUD Tugurejo Semarang.
Advertisement
BACA JUGA: Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
"Kunjungan ke RS Tugurejo untuk menengok dan mengonfirmasi keadaan salah satu siswa yang tertembak pada bagian tangannya, dan diperoleh informasi atas nama S," katanya, Selasa (26/11/2024).
Tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban penembakan polisi pada Minggu (24/11) dini hari, yang mengakibatkan satu siswa meninggal dunia, sedangkan dua lainnya harus mendapatkan perawatan akibat luka tembak yang dideritanya.
Ketiga siswa tersebut adalah GR (Kelas XI Teknik Mesin) yang meninggal dunia, kemudian S (Kelas XI Teknik Ketenagaan Listrik) mengalami luka tembak di tangan, dan A (Kelas XII Teknik Ketenagaan Listrik) yang luka tembak di dada.
Kemudian untuk siswa bernama S yang dirawat di RSUD Tugurejo, Uswatun memastikan pihak RS telah memberikan layanan terbaik kepada pasien tersebut.
Sejauh ini, katanya, orang tua korban melakukan proteksi terhadap kunjungan di luar anggota keluarganya, mengingat korban masih mengalami trauma.
"Namun, peluru yang bersarang di tangannya telah berhasil dikeluarkan melalui tindakan operasi, dan dilanjutkan dengan pengobatan," katanya.
Ia mengatakan bahwa S juga telah diizinkan pulang oleh pihak RS, dan wajib menjalani kontrol pengobatan pada 3 Desember 2024.
"Dari orang tua siswa menyampaikan permohonan agar ananda tetap diizinkan melanjutkan pendidikannya di SMKN 4 Semarang," katanya.
Uswatun menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga GR yang meninggal dunia akibat insiden tersebut, serta memberikan pendampingan kepada dua siswa yang masih menjalani perawatan, termasuk trauma healing dan bantuan pengobatan sebagaimana mestinya.
Selain itu, dipastikannya bahwa kedua siswa tersebut akan tetap mendapatkan layanan pembelajaran sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan bahwa GR, siswa SMKN 4 Semarang yang meninggal dunia akibat luka tembak itu diduga merupakan pelaku tawuran di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu (24/11) dinihari.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang pulang melintas di lokasi tawuran sehingga berupaya melerai.
Namun, katanya, ada upaya untuk menyerang anggota yang akan melerai tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan korban mengalami luka tembak di bagian pinggul dan tidak tertolong.
Anggota yang menembak tersebut, kata dia, langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Jelang Coblosan, Pendukung Hasto Wardoyo & Wawan Harmawan Gelar Doa Bersama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
- Dugaan Politik Uang di Sleman, Pakar Hukum Minta Bawaslu Bertindak
- Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Negara Rugi Rp562,51 Miliar
- Tersangka Judi Online Komdigi Dituding Keluarga Megawati, Begini Klarifikasi dari PDIP
- Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
- Kementerian BUMN Targetkan Kenaikan Deviden BUMN di Tahun 2025 Sebesar Rp90 Triliun
- Belasan Terdakwa Pungli Rutan KPK Dituntut hingga Enam Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement