Advertisement
Pemecatan Dua Prajurit TNI AD yang Tembak Polisi di Lampung Tunggu Hasil Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pemecatan terhadap dua orang prajurit TNI AD yang terlibat kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil pengadilan terlebih dahulu.
Wahyu mengatakan bahwa pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer dan pidana tambahan juga akan diberikan sesuai dengan klasifikasi terkait kejahatan yang dilakukan.
Advertisement
"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena kan masih berproses," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA: Polda Lampung Gelar Pertemuan dengan Puspomad
Namun, secara umum, dia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan dua prajurit itu merupakan larangan yang sudah diwanti-wanti oleh pimpinan, mulai dari menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.
"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat pemecatan itu akan menyertai menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," katanya.
Menurut Wahyu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah berulang kali menekankan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dengan bentuk apa pun.
Wahyu meminta seluruh prajurit TNI AD untuk melaksanakan perintah KSAD.
Untuk itu, dia meminta kepada para komandan satuan untuk mampu mengendalikan dan mengontrol anggotanya agar tidak terjerumus pada kegiatan ilegal hingga melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran di situ, selain masalah hukumnya, juga ketaatan atau loyalitas yang tidak dilakukan dengan baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perhatikan! Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Begini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
- Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
- Soal Polemik PPATK Blokir Rekening, DPR RI Sebut untuk Melindungi Dana Nasabah
- Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon
- Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Terpantau Sempat Keluar dari Rumah Tahanan KPK
- KPK Mengonfirmasi Hasto Keluar dari Rutan
- Setelah Keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Telah Kembali, Ternyata Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement