Advertisement

3 Tersangka Perundungan PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan

Newswire
Kamis, 15 Mei 2025 - 14:57 WIB
Sunartono
3 Tersangka Perundungan PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan Ilustrasi dokter - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.

Advertisement

Terhadap ketiga tersangka, penuntut umum langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang," katanya.

BACA JUGA: Mantan Pembimbing Akademik Kasmudjo Beberkan Isi Pertemuannya dengan Jokowi

Ia menyebut penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka yang selama penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Ancaman pidana yang di atas lima tahun menjadi alasan dilakukan penahanan.

Selain itu, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Pada tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Bersama dengan para tersangka, dilimpahkan pula barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta. "19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi," katanya.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo Trihanggo-Junction Masih Tersisa Tiga Persen

Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Menuju WBK dan WBBM, RS Jiwa Grhasia Gelar Temu Pelanggan dan Forum Konsultasi Publik

Sleman
| Kamis, 15 Mei 2025, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement