Advertisement
LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
"Kami menghormati putusan hakim. Tetapi memang ada beberapa hal yang perlu kami tekankan. Restitusi ini kan memang hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati usai sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA: Hari ini Sidang Tuntutan Kasus TNI AL Tembak Mati Bos Rental
Menurut Sri, Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya bisa mempertimbangkan hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan dari tindak pidana para terdakwa.
Apalagi, salah satu pertimbangan hakim militer menolak permohonan restitusi lantaran keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman telah menerima dana santunan Rp100 juta. Sedangkan, santunan bagi keluarga korban luka yakni Ramli Rp35 juta.
"Para keluarga sudah mendapatkan santunan sehingga ini sangat berbeda dengan makna restitusi. Restitusi itu kan sebenarnya hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sementara santunan ini kan berkaitan dengan duka cita kemudian rasa sakit sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan," jelas Sri.
Selain itu, dalam sidang pembacaan vonis hakim militer menilai ketiga terdakwa tidak akan mampu secara finansial untuk membayar nilai restitusi yang diajukan LPSK.
Sri menilai, seharusnya nilai restitusi sebaiknya dihitung lebih dulu oleh hakim militer. Perkara apakah terdakwa mampu membayar atau tidak itu persoalan lain.
"Yang dimaksudkan di sini adalah negara hadir untuk mendengar berapa sih kerugian korban. Bagaimana tanggung jawab pelaku ke korban. Itu merupakan bagian dari efek jera," ucap Sri.
Lebih lanjut, Sri menyebut selama ini penderitaan yang dialami korban tidak pernah dipertimbangkan dan yang menjadi fokus utama yakni tingginya hukuman badan dan denda.
Adapun LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer terkait pertimbangan restitusi. LPSK berharap, oditur militer bisa ikut memasukkan nominal restitusi di dalam memori atau kontra memori banding.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun, pada sidang pembacaan vonis hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
- Presiden AS Donald Trump Cari Cara untuk Pecat Ketua The Fed Jerome Powell
- Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Libur Panjang Paskah 2025
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
Advertisement

Kisah Inspiratif Triyono Membangun Difa Bike, Ojek Penyandang Disabilitas di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Rp1.965.000 per Gram
- Ekonomi Beberkan 3 Faktor Ekonomi Indonesia Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi Dibandingkan Proyeksi IMF
- Harga Pangan Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Cabai Rawit Rp74.100 per Kilogram
- Gunung Marapi Erupsi Semburkan Material 1.000 Meter
- Pria Misterius Meninggal Dunia di Warung Angkringan
- Persentase Perokok di Indonesia Terbanyak Kelima di Dunia
- Mayat Misterius Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Advertisement