Advertisement

LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental

Newswire
Selasa, 25 Maret 2025 - 23:17 WIB
Sunartono
LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Penembakan jendela - ist - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan  Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

"Kami menghormati putusan hakim. Tetapi memang ada beberapa hal yang perlu kami tekankan. Restitusi ini kan memang hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati  usai sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

Advertisement

BACA JUGA: Hari ini Sidang Tuntutan Kasus TNI AL Tembak Mati Bos Rental

Menurut Sri, Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya bisa mempertimbangkan hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan dari tindak pidana para terdakwa.

Apalagi, salah satu pertimbangan hakim militer menolak permohonan restitusi lantaran keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman telah menerima dana santunan Rp100 juta. Sedangkan, santunan bagi keluarga korban luka yakni Ramli Rp35 juta.

"Para keluarga sudah mendapatkan santunan sehingga ini sangat berbeda dengan makna restitusi. Restitusi itu kan sebenarnya hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sementara santunan ini kan berkaitan dengan duka cita kemudian rasa sakit sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan," jelas Sri.

Selain itu, dalam sidang pembacaan vonis hakim militer menilai ketiga terdakwa tidak akan mampu secara finansial untuk membayar nilai restitusi yang diajukan LPSK.

Sri menilai, seharusnya nilai restitusi sebaiknya dihitung lebih dulu oleh hakim militer. Perkara apakah terdakwa mampu membayar atau tidak itu persoalan lain.

"Yang dimaksudkan di sini adalah negara hadir untuk mendengar berapa sih kerugian korban. Bagaimana tanggung jawab pelaku ke korban. Itu merupakan bagian dari efek jera," ucap Sri.

Lebih lanjut, Sri menyebut selama ini penderitaan yang dialami korban tidak pernah dipertimbangkan dan yang menjadi fokus utama yakni tingginya hukuman badan dan denda.

Adapun LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer terkait pertimbangan restitusi. LPSK berharap, oditur militer bisa ikut memasukkan nominal restitusi di dalam memori atau kontra memori banding.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, pada sidang pembacaan vonis hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, dan Purwosari, Kamis 27 Maret 2025

Jogja
| Kamis, 27 Maret 2025, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement