Advertisement
Mantan Cabup Bojonegoro Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Bupati (Cabup) Bojonegoro Teguh Haryono (TH) sebagai saksi untuk kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/5/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan Teguh Haryono diperiksa sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Adapun penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (14/5/2025) sempat memanggil Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi Heru Dewanto. Heru Dewanto diperiksa terkait pengalamannya sebagai mantan Presiden Direktur PT CEPR.
BACA JUGA: Kantor Pertanahan Sleman Jelaskan Dugaan Kasus Tanah Yang Diperjuangkan Guru Honorer
Usai diperiksa, KPK mengatakan bahwa Heru Dewanto didalami terkait masalah yang muncul dalam pembangunan PLTU 2 Cirebon. Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
KPK mengembangkan perkara itu, dan pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. Sementara kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.
KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut pada 15 November 2019.
BACA JUGA: Capaian Retribusi Parkir di Sleman Baru Menyentuh Rp890 Juta
Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Rabu 2 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement