Advertisement
Mantan Cabup Bojonegoro Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Bupati (Cabup) Bojonegoro Teguh Haryono (TH) sebagai saksi untuk kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/5/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan Teguh Haryono diperiksa sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Adapun penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (14/5/2025) sempat memanggil Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi Heru Dewanto. Heru Dewanto diperiksa terkait pengalamannya sebagai mantan Presiden Direktur PT CEPR.
BACA JUGA: Kantor Pertanahan Sleman Jelaskan Dugaan Kasus Tanah Yang Diperjuangkan Guru Honorer
Usai diperiksa, KPK mengatakan bahwa Heru Dewanto didalami terkait masalah yang muncul dalam pembangunan PLTU 2 Cirebon. Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
KPK mengembangkan perkara itu, dan pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. Sementara kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.
KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut pada 15 November 2019.
BACA JUGA: Capaian Retribusi Parkir di Sleman Baru Menyentuh Rp890 Juta
Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
- Usai Operasi Hidung, 3 Wanita Laporkan Klinik Kecantikan di Jaktim Atas Dugaan Malapraktik
- Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Prabowo Dapat Bintang Kebesaran Tertinggi dari Sultan Brunei
Advertisement

Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Pasir, Pelajar di Bantul Meninggal Dunia
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Usai Operasi Hidung, 3 Wanita Laporkan Klinik Kecantikan di Jaktim Atas Dugaan Malapraktik
- Sekolah Rakyat Dimulai Tahun Ini, Prioritas Siswa Miskin Ekstrem
- Erdogan Berharap Trump Bantu Akhiri Tragedi Kemanusiaan di Gaza
- Kurangi Ketergantungan Impor, Kemenkes Kerja Sama Produksi Alkes Dalam Negeri
- KPK Temukan Potensi Korupsi Triliunan di BPD terkait Penyaluran Kredit
- Peserta Seleksi PPP Diminta Waspada Modus Penipuan yang Menjanjikan Kelulusan
- Wacana Pembukaan Kasino untuk Pendapatan Negara, Legislator DKI Tolak Usulan DPR Itu
Advertisement