Advertisement
Peras dan Aniaya Sopir, 2 Preman Terboyo Semarang Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG–Polrestabes Semarang menangkap dua orang pelaku yang melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap sopir truk asal Kabupaten Barang di Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang.
Dilansir Espos, sopir truk bernama Ahmad mengalami nasib sial ketika bertemu orang tak dikenal pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban baru saja menurunkan muatan pasir dan hendak keluar dari kawasan industri tersebut.
Advertisement
Namun truk yang dikendarai korban tiba-tiba diberhentikan orang tak dikenal. Mereka juga meminta korban untuk turun dari kabin truk.
“Setelah itu korban langsung dipukul berkali-kali di bagian kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku. Kemudian diancam dengan sebilah pisau,” kata Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, Kamis (15/5/2025).
Selain melakukan kekerasan terhadap korban. Kedua pelaku juga meminta uang secara paksa dengan ancaman penusukan. Korban yang saat itu hanya memiliki uang Rp200.0000 dipaksa untuk menambah jumlah hingga Rp1,5 juta.
“Korban kemudian dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian uang ditransfer oleh teman korban ke rekening atas nama tersangka, sisanya diserahkan secara tunai,” katanya.
Mendapati adanya laporan penganiayaan dan pemerasan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim M. Sajuddin segera melakukan penyelidikan.
Para pelaku yang diketahui bernama Dwi Ari Sofian, 40, warga Terboyo Wetan, dan Hendro Prasetiyo, 30, warga Morodemak berhasil diringkus polisi.
Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Polsek Genuk juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pemberkasan dan penyidikan lanjutan.
BACA JUGA: Sultan HB X Ingatkan Pembangunan Bukan Hanya Soal Fisik
Untuk sementara para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti serta menetapkan keduanya sebagai tersangka, Rabu (13/5/2025) kemarin.
“Kami tegaskan bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Bus DAMRI Semarang ke Jogja Hari Ini
- Badai Dahsyat, California Tetapkan Status Darurat di Enam Wilayah
- John Robertson, Pahlawan Forest di Era Emas Piala Eropa, Wafat
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS-Galeri24 Anjlok, Antam Naik
- Kecewa UMK 2026, Serikat Pekerja Solo Ancam Turun ke Jalan
- Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Advertisement




