Advertisement

Promo November

Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC

Newswire
Minggu, 24 November 2024 - 16:47 WIB
Ujang Hasanudin
Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC Ilustrasi - Desakan penangkapan terhadap pemimpin rezim Zionis Benjamin Netanyahu. ANTARA/Anadolu/py - am.

Advertisement

Harianjogja.com, ISTANBUL—Pemerintah Prancis didesak untuk melaksanakan perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala departemen pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina. Demikian desakan dari 11 lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sejumlah LSM tersebut, termasuk Ligue de Droit de l'homme (LDH) dan Asosiasi Solidaritas Palestina Prancis (AFPS), mengeluarkan pernyataannya pada Kamis yang mengimbau Prancis untuk menindaklanjuti surat perintah ICC tersebut.

Advertisement

Pernyataan itu menekankan perlunya Prancis memastikan penangkapan kedua pejabat rezim Zionis yang telah melakukan genosida di Gaza tersebut jika mereka memasuki wilayah Prancis.

BACA JUGA: Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu

LSM tersebut juga menekan Prancis untuk terus mendukung ICC meski ada tekanan dari luar, seraya menegaskan: "Penerbitan surat perintah ini semakin menegaskan perlunya penerapan sanksi terhadap otoritas Israel."

Sikap Prancis terkait putusan ICC ini sempat diungkap mantan Perdana Menteri Prancis Dominique de Villepin saat berbicara di stasiun televisi Prancis LCI.

Villepin, menjawab pertanyaan apakah Prancis harus menegakkan putusan ICC tersebut jika Netanyahu memasuki negara itu atau Eropa, mengatakan: "Prancis telah menanggapi pertanyaan ini melalui mantan Menteri Luar Negeri Stephane Sejourne yang menyatakan, 'Tentu saja, Prancis akan melaksanakan keputusan ICC."

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine, dalam konferensi pers mingguan, menghindar untuk menjawab secara langsung apakah Prancis akan menegakkan surat perintah tersebut dengan menyebutnya sebagai "pertanyaan yang rumit secara hukum."

Pernyataan selanjutnya dari kementerian tersebut menyebut surat perintah tersebut sebagai "bukan persidangan tetapi formalisasi tuduhan."

ICC pada Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dengan alasan "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara - Anadolu

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet

Kulonprogo
| Minggu, 24 November 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement