Advertisement

Promo November

Cegah Aliran Uang Judi Online ke Luar Negeri, Kementerian Komdigi Gandeng PPATK

Newswire
Rabu, 20 November 2024 - 14:57 WIB
Ujang Hasanudin
Cegah Aliran Uang Judi Online ke Luar Negeri, Kementerian Komdigi Gandeng PPATK Menteri Komdigi Meutya Hafid. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri untuk melacak dan memberantas aktivitas ilegal tersebut.

“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 Triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Meutya Hafid juga meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judi online.

"Jadi, kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi," ucap dia.

Menkomdigi Meutya mengatakan pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online. Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memerangi judi online di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

BACA JUGA: Berantas Judi Online, Kemenkomdigi Pertimbangkan Libatkan Gamers

Bahkan Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih telah bertekad menyatakan perang terhadap judi online.

"Tidak kurang-kurangnya beliau mengingatkan, baik jajaran kabinetnya, maupun juga pernyataan publik beliau terkait perang terhadap judi online, jadi panglima di depannya Presiden langsung," kata Meutya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam, salah satunya dengan menggunakan layanan e-wallet atau dompet elektronik dan mata uang kripto, yang menyulitkan pelacakan transaksi tersebut.

Kemkomdigi pada periode 20 Oktober-18 November sudah memblokir 315.425 konten judi online, dengan rincian 290.984 pada website dan IP, sebanyak 13.365 konten pada platform Meta,6.755 pada file sharing, 2.711 pada Google/YouTube, 1.450 melalui platform X, 119 konten pada Telegram, 40 melalui Tiktok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kenaikan PPN 12%, PHRI Gunungkidul : Ada Potensi Terjadi PHK

Gunungkidul
| Rabu, 20 November 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement