Advertisement

Promo November

Jumlah Tersangka Kasus Judi Online Kemenkomdigi Bertambah, 1 Orang Ditangkap di Sleman

Newswire
Selasa, 19 November 2024 - 15:37 WIB
Arief Junianto
Jumlah Tersangka Kasus Judi Online Kemenkomdigi Bertambah, 1 Orang Ditangkap di Sleman Judi online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Jumlah tersangka kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 23 orang, menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11) di Sleman.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Ade Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK."

Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan situs judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," katanya.

Ade Ary menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa menjelaskan Sabtu (16/11/2024) ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.

Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Punya Bekal Mumpuni di Lini Praktik, Calon Wisudawan SV UGM Didorong Lebih Percaya Diri

Sleman
| Selasa, 19 November 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement