Advertisement
Jumlah Tersangka Kasus Judi Online Kemenkomdigi Bertambah, 1 Orang Ditangkap di Sleman
Judi online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Jumlah tersangka kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 23 orang, menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11) di Sleman.
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Ade Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK."
Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan situs judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," katanya.
Ade Ary menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa menjelaskan Sabtu (16/11/2024) ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Trump Hapuskan Tarif 20 Persen untuk Kopi Vietnam
- Top 10 News Harianjogja.com, Rabu 29 Oktober 2025
- Tunggu Regulasi Upah, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi dari Buruh-Pengusaha
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 29 Oktober
- Lecce Vs Napoli, Pertahankan Puncak Klasemen Serie A
- Atalanta Vs AC Milan, Skor 1-1, Rossoneri Gagal Kudeta Napoli
- PENTAS Borobudur Ngangeni Bakal Digelar 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



