Advertisement
Polisi Sebut Lab Narkoba Hasis dan Happy Five di Bali Mampu Raup Rp1,5 Triliun dalam 3 Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, BADUNG—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan clendestine laboratory yang digerebek Senin (18/11/2024) di Badung, Bali menghasilkan uang sekitar Rp1,5 triliun dalam waktu dua bulan dari pembuatan narkotika jenis hasis dan happy five.
“Clandestine laboratory ini sudah beroperasi selama dua bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp1,5 triliun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Badung, Bali, Selasa (19/11/2024).
Advertisement
Wahyu mengatakan penggunaan 1 gram hasis dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga 1 gramnya yaitu senilai US$220 dollar dan apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram.
Nominal tersebut berdasarkan barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, di mana terdapat happy five sejumlah 35.710 butir, hasis dan bahan bakunya 169,9 kilogram.
Menurut Wahyu, jika dilihat dari bahan baku yang ada, produksi hasis dan happy five di laboratorium tersebut bisa lebih banyak dari yang telah diamankan petugas.
Di sisi produksi, peralatan yang dipakai para pelaku dapat memproduksi hasis dalam jumlah besar. Hasil kejahatan tersebut pun banyak diedarkan di Bali. Apalagi Bali menjadi primadona bagi wisatawan mancanegara untuk berlibur.
Dalam memproduksi hasis, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1.000 gram ganja yang diekstrak menjadi 200 gram hasis.
Wahyu menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. Itulah sebabnya, pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia.
BACA JUGA: Gerebek Lab Narkoba di Bali, BNN Temukan Jenis Narkotika yang Belum Pernah Ada di Indonesia
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah laboratorium narkotika di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, Senin (18/11/2024).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di Jogjakarta pada September lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku yang berperan sebagai peracik narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, narkoba tersebut digenjot untuk diproduksi secara masif untuk dipasarkan pada momen Tahun Baru 2026 di wilayah Bali dan Pulau Jawa hingga ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

JCW Minta Polisi Tidak Khawatir soal Mural Seniman Jalanan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Jadi Rp13 Triliun
- Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan di Rumah Sri Mulyani
- Polisi Tetapkan 1 Tersangka Hasutan Bakar Mabes
- Bangkai Helikopter BK117 D3 Jatuh di Hutan Kalsel
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
- Sejumlah Fakta di Sidang Oknum Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Advertisement
Advertisement