Advertisement
Berantas Judi Online, Kemenkomdigi Pertimbangkan Libatkan Gamers

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mempertimbangkan untuk menggaet gamers maupun asosiasi gim untuk memberantas judi online di Indonesia.
"Ini masukan yang baik, kolaborasi dengan para gamers dan asosiasi gim karena memang banyak juga aplikasi judol ini yang masuk melalui gim," kata Meutya, Selasa (19/11/2024).
Advertisement
Meutya mengatakan saat ini judi online telah berkembang sangat pesat mulai dari taruhan olahraga, hingga permainan kasino virtual.
Kamuflase judi online dalam bentuk gim juga tak terbantahkan dan kerap menipu masyarakat yang tidak memahami hal tersebut.
Maka dari itu menggandeng gamers dan asosiasi gim menjadi penting untuk memberikan literasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui bedanya gim online yang bersifat hiburan dan edukasi dengan judi online. "Pada prinsipnya setiap hari kita temui berbagai pihak yang kira-kira relevan, untuk kita ajak giat bersama untuk memerangi judi online ini," kata Meutya.
Selain berkolaborasi dengan banyak komunitas untuk meningkatkan literasi digital, Kementerian Komdigi secara giat melakukan pemberantasan judi online di ruang digital.
Secara akumulatif sejak 20 Oktober-18 November 2024, pemerintah sudah melakukan pemblokiran sebanyak 315.425 konten judi online.
BACA JUGA: Mensos Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
Dengan rincian 290.984 pada situs dan IP; sebanyak 13.365 konten pada platform Meta; 6.755 pada file sharing; 2.711 pada Google/YouTube; 1.450 melalui platform X; 119 konten pada Telegram; serta 40 melalui Tiktok.
Kemenkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Danantara Minta Himbara Kucurkan Rp130 Triliun
- WNI di Iran, Israel Tetap Aman di Tengah Eskalasi Konflik
- Fadli Zon Sebut Istilah Massal dalam Peristiwa Pemerkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat
- Kecelakaan Balon Udara di Turki, Kemlu RI: Ada 12 WNI Mengalami Luka-luka
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
Advertisement

Pemkot Jogja Fasilitasi ABK yang Tidak Tertampung di SMP Negeri ke Sekolah Swasta dengan JPD Inklusi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kamboja Pilih Ajukan Sengketa Perbatasan dengan Thailand ke Mahkamah Internasional
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Trump Nyatakan Ada Kemungkinan AS Bisa Terlibat Dalam Konflik Israel-Iran
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- Perang Iran-Israel Bisa Menyeret AS ke PD III
Advertisement
Advertisement