Berantas Judi Online, Kemenkomdigi Pertimbangkan Libatkan Gamers
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mempertimbangkan untuk menggaet gamers maupun asosiasi gim untuk memberantas judi online di Indonesia.
"Ini masukan yang baik, kolaborasi dengan para gamers dan asosiasi gim karena memang banyak juga aplikasi judol ini yang masuk melalui gim," kata Meutya, Selasa (19/11/2024).
Advertisement
Meutya mengatakan saat ini judi online telah berkembang sangat pesat mulai dari taruhan olahraga, hingga permainan kasino virtual.
Kamuflase judi online dalam bentuk gim juga tak terbantahkan dan kerap menipu masyarakat yang tidak memahami hal tersebut.
Maka dari itu menggandeng gamers dan asosiasi gim menjadi penting untuk memberikan literasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui bedanya gim online yang bersifat hiburan dan edukasi dengan judi online. "Pada prinsipnya setiap hari kita temui berbagai pihak yang kira-kira relevan, untuk kita ajak giat bersama untuk memerangi judi online ini," kata Meutya.
Selain berkolaborasi dengan banyak komunitas untuk meningkatkan literasi digital, Kementerian Komdigi secara giat melakukan pemberantasan judi online di ruang digital.
Secara akumulatif sejak 20 Oktober-18 November 2024, pemerintah sudah melakukan pemblokiran sebanyak 315.425 konten judi online.
BACA JUGA: Mensos Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
Dengan rincian 290.984 pada situs dan IP; sebanyak 13.365 konten pada platform Meta; 6.755 pada file sharing; 2.711 pada Google/YouTube; 1.450 melalui platform X; 119 konten pada Telegram; serta 40 melalui Tiktok.
Kemenkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
- Ibu Kota Nusantara Dikunjungi 5.000 Wisatawan per Hari
- Kronologi Kecelakaan Mantan Pembalap Hokky Krisdianto hingga Meninggal Dunia di Pantura
- Polda Jateng Diminta Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kematian Dokter Aulia Risma
- MA Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
Advertisement
Penerapan Teknologi Komunikasi Pemkot Jogja Jadi Rujukan Wilayah Lain
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- DPR Tuntaskan Seleksi Capim KPK Hari Pertama
- Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Dugaan Korupsi Timah
- Ditangkap kejagung Terkait Korupsi Timah, Hendry Lie Sempat Lari ke Singapura Sejak Maret 2024
- Jokowi Sebut Ada 80 Paslon Pilkada Minta Dukungan
- Pilkada 2024: PVMBG Minta KPU Dirikan TPS di Luar KRB Gunung Berapi
- Terlibat Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Peran Hendry Lie
- Kejagung Sita Sejumlah Aset Hendry Lie
Advertisement
Advertisement